Breaking News:

Terkini Nasional

Ini Kata Presiden Jokowi soal Debt Collector yang Masih Menagih Cicilan kepada Masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan pemberlakuan kelonggaran kredit mulai efektif bulan April.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan Virus Corona. 

TRIBUNWOW.COM - Kebijakan pemerintah terkait dengan penangguhan cicilan kendaraan bagi para pengemudi ojek dan juga sopir taksi mulai berlaku efektif pada bulan April.

Hal ini ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Jokowi juga sudah mengonfirmasi langsung hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sudah saya konfirmasi ke OJK dimulai bulan April ini sudah efektif," kata Jokowi.

Tinjau RS Virus Corona di Pulau Galang, Jokowi: Senin Bisa Dioperasikan, Kita Harapkan Tidak Dipakai

Jokowi juga memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Peraturan itu mengatur soal relaksasi kredit bagi seluruh usaha kecil menengah sejumlah sektor yang mempunyai hutang di bawah Rp 10 Miliar.

Relaksasi diberikan bagi masyarakat yang mata pencahariannya terdampak Virus Corona.

"Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus berkaitan kredit tadi, artinya bulan April ini sudah bisa berjalan," kata dia.

Alasan Jokowi Tak Pilih Lockdown untuk Atasi Virus Corona: Kita Mau Aktivitas Ekonomi Tetap Ada

Kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020).

Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.

Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.

"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengemudi Ojol Masih Ditagih Debt Collector, Ini Kata Jokowi

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaDebt collectorJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved