Virus Corona
Alasan Jokowi Tak Pilih Lockdown untuk Atasi Virus Corona: Kita Mau Aktivitas Ekonomi Tetap Ada
Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk hadapi Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
Selain itu, Margarito juga menyayangkan langkah pemerintah yang baru membuat kebijakan darurat kesehatan.
Padahal, Virus Corona masuk ke Indonesia sudah terjadi selama sebulan.
"(Itu) satu. Yang kedua, saya musti bilang lagi ya dengan segala hormat karena ini negeri kita, nyawa kita, kita musti bilang."
"PP (Peraturan Pemerintah) undang-undang itu memerintahkan ada 3 pasal kurang lebih, yang memerintahkan ditindaklanjuti dari PP."
"Ada 11 pasal undang-undang itu yang memerintahkan bikin peraturan menteri."
"Kenapa baru sekarang bikin? Ini Corona sudah berapa lama? Kok baru sekarang bikin?," tegas Margarito.
Padahal, paparnya, Virus Corona ini sudah menyebar cukup lama.
"Awal Maret, sekarang akhir Maret. Sudah satu bulan lebih, tapi oke deh," ucapnya.
Lebih lanjut, Margarito juga menyinggung soal pembatasan sosial skala besar yang menurutnya tak jauh beda dengan karantina.
Pasalnya di dalam pembatasan sosial skala besar juga meliputi penutupan jalur-jalur tertentu.
• Sebut Penyemprotan Disinfektan ke Manusia Justru Berbahaya, Ganjar Pranowo: Jangan sampai Terhirup
"Itu tindakan pembatasan sosial skala besar itu satu jenis dari karantina."
"Dalam pembatasan sosial skala besar itu didalamnya termasuk di dalamnya ada penutupan atau karantina di pintu masuk pelabuhan, bandara, dan perbatasan negara di wilayah darat," katanya.
Meski pemerintah dinilai terlambat, Margarito menegaskan bahwa yang terpenting kini pemerintah harus konsisten menjalani apa yang tertulis di UUD Nomor 6 Tahun 2018.
"Tapi apapun itu sekarang sudah dilakukan. lakukanlah dengan konsisten, lakukanlah dengan benar. paham betul undang-undang nomor 6 tahun 2018 yang presiden teken itu," lanjutnya.
Lihat videonya mulai menit ke-9:20: