Breaking News:

Pilkada 2020

Karena Virus Corona, KPU Berencana Tunda Pilkada 2020, akan Digelar Tahun 2021

Akibat terjadinya wabah virus corona, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pun diambang penundaan.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pilkada 

Setidaknya, dengan Perppu energi petugas penyelenggara pemilu, maupun anggaran tidak terkuras percuma.

"Jangan sampai seluruh tahapan dengan kondisi ini dilanjutkan tapi kemudian terpaksa berhenti karena meluasnya wabah. Jangan sampai merugikan penyelenggara untuk hal-hal yang tidak pasti. Ada anggaran dan beban psikologis penyelenggara. Jadi pemerintah harus cepat memproses. Tidak ada ruginya. Tinggal keluarkan Perppu," katanya.

Untuk mempercepat proses penerbitan Perppu, Feri meminta KPU proaktif.

Tak hanya berkomunikasi dengan pemerintah, KPU diminta menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) hingga menyusun draf Perppu.

"KPU harus proaktif, bisa bantu dengan kirim DIM untuk terbitkan perppu. Sehingga pemerintah bisa cepat," tutur dia.

Feri mengusulkan, dalam draf Perppu, tidak perlu disebutkan waktu pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal ini lantaran tidak ada pihak manapun yang dapat memastikan berakhirnya pandemi Corona.

Ia juga mengusulkan dalam draf Perppu itu hanya disebutkan jangka waktu bagi KPU untuk menyiapkan tahapan Pilkada setelah pandemi Corona dinyatakan berakhir.

"Kenapa? Kalau waktu (yang disebutkan) itu sampai, sementara wabah belum selesai tentu perlu waktu lagi. Kalau pemerintah sudah umumkan Covid berakhir. Dua bulan pengumuman itu, KPU umumkan tahapan Pilkada atau waktu yang diperkirakan KPU cukup untuk menentukan tahapan. Jadi pemerintah memberikan delegasi kepada KPU setelah diumumkan. Sehingga tidak ada yang susah" kata Feri (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karena Covid-19, KPU Pertimbangkan Pilkada 2020 Ditunda 2021

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CoronaCovid-19Pilkada 2020
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved