Pilkada 2020
Karena Virus Corona, KPU Berencana Tunda Pilkada 2020, akan Digelar Tahun 2021
Akibat terjadinya wabah virus corona, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pun diambang penundaan.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Namun, memasuki bulan Maret atau setelah pemerintah mengumumkan tanggap darurat nasional terkait Virus Corona, KPU menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan protokol pelaksanaan tahapan kepada seluruh petugas di lapangan.
Protokol ini seperti larangan tatap muka langsung dan menaati protokol pemerintah mengenai pencegahan penyebaran Virus Corona.
Selanjutnya, ketika pemerintah mengumumkan perpanjangan masa tanggap darurat nasional hingga Mei 2020, KPU mengeluarkan keputusan menunda empat tahapan Pilkada selama tiga bulan, yakni pelantikan PPS, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, perekrutan petugas pencocokan penelitian (Coklit) dan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Namun, Arief mengakui, dengan perhitungan empat tahapan tersebut ditunda selama tiga bulan, pelaksanaan pemungutan suara pun akan mundur tiga bulan atau pada Desember 2020.
Akan tetapi, katanya, bulan Desember dirasa masih sangat riskan lantaran belum diketahui secara pasti kapan wabah corona akan berakhir.
KPU khawatir, dengan waktu yang tidak pasti, pelaksanaan Pilkada akan kembali mundur.
Demikian pula halnya jika mengambil opsi pelaksanaan pemungutan suara digelar pada Maret 2021.
Apalagi terdapat pendapat yang menyebut wabah Corona baru akan berakhir pada Oktober 2020.
Sementara, dari seluruh tahapan Pilkada, banyak aktifitas dengan skala besar terjadi sekitar enam bulan sebelum hari pemungutan.
Untuk itu, Arief mengakui opsi penundaan Pilkada selama setahun menjadi opsi yang paling masuk akal dibanding opsi lainnya.
"Awalnya kita mau Juni 2021, tapi kalau penundaan berkali-kali dikhawatirkan tidak cukup ruang," kata Arief.
• Daftar Lima Kota dan Wilayah di Indonesia yang Umumkan Local Lockdown, Garut hingga Tegal
Perppu
Sejumlah kalangan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yang seharusnya digelar pada September 2020.
Perppu ini dibutuhkan lantaran tidak memungkinkan menggelar tahapan Pilkada, termasuk pemungutan suara di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 seperti saat ini.
Sementara untuk menunda Pilkada dibutuhkan revisi atas UU Pilkada, terutama Pasal 201 yang menyebutkan secara rinci Pilkada 2020 digelar pada September 2020.