Pilkada 2020
Karena Virus Corona, KPU Berencana Tunda Pilkada 2020, akan Digelar Tahun 2021
Akibat terjadinya wabah virus corona, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pun diambang penundaan.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pandemi Virus Corona yang masih terjadi saat ini memenuhi syarat disebut kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat agar Presiden dapat menerbitkan Perppu sesuai Pasal 22 UUD.
Kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 telah menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa.
• VIRAL: Semangati Warga Melawan Covid-19, Polisi di Jambi Bentuk Grup Band dan Nyanyikan Lagu
Yakni kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia.
Hal itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan serta kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.
Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.
Kata Feri, saat ini terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan mengenai pelaksanaan Pilkada secara UU.
Hal ini lantaran Pasal 201 UU Pilkada telah menyatakan Pilkada digelar September 2020. Sementara, KPU tidak dapat membentuk UU untuk menunda Pilkada akibat pandemi Corona.
"Ini harus diselesaikan dengan UU, dan KPU tidak bisa mengeluarkan UU," kata Feri dalam diskusi 'Covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada' melalui layanan telekonferensi, Minggu (29/3/2020).
Syarat kedua, ujar Feri, UU yang ada saat ini tidak dapat menyelesaikan masalah. Hal ini lantaran UU tidak memberikan alternatif waktu pelaksanaan Pilkada 2020.
Sementara tidak ada yang dapat menjamin pandemi Virus Corona berakhir pada saat pelaksanaan Pilkada.
"Tidak ada yang menjamin Oktober akan berakhir atau 2021 akan berakhir tidak ada yang menjamin itu. Apalagi di Tiongkok ada second wave Corona," ujarnya.
Syarat berikutnya, yakni kekosongan hukum yang terjadi tidak bisa diatasi dengan prosedur pembentukan UU biasa pun terpenuhi.
Hal ini mengingat waktu yang tersisa menuju September 2020. Apalagi, kata Feri, dengan pandemi Corona ini, membuat DPR tidak dapat menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.
"Jadi tiga syarat itu untuk pemerintah dalam hal ini untuk menyatakan hal ihwal kegentingan yang memaksa untuk menyelematkan Pilkada terpenuhi. Saya tidak melihat DPR bisa menggantikan UU ini. Pertemuan, tentu akan menghadapi potensi anggota DPR terjangkit. Revisi memakan waktu sementara pelaksanaan kian dekat," kata dia.
• 39 Jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk Berstatus ODP Dievakuasi ke Wisma Atlet, Ratusan Lainnya Menunggu
Menurutnya, tidak ada kerugian bagi seluruh pihak, baik itu pemerintah, KPU, peserta Pilkada, maupun masyarakat sebagai pemilih jika Pilkada 2020 ditunda.
Sebaliknya, dengan langkah cepat menerbitkan Perppu, Presiden dan pemerintah dapat menyelematkan Pilkada.