Breaking News:

Virus Corona

Polri Keluarkan Maklumat Larangan Berkumpul, Ancaman Hukuman 4,5 Bulan hingga 7 Tahun Penjara

Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal saat berbicara di Gedung Humas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). 

"Kalau memaksakan orang datang dalam situasi ini, itu zalim juga kan. Malah akhirnya orang juga akan tertular dengan datang ke acara kita," katanya.

Jakarta Tanggap Darurat Corona, Banyak Pekerja Tak Bisa Lakukan Social Distancing karena Hal Ini

Namun, ada nikah tetap berlanjut. Kata Dodi, kemungkinan akad nikah akan dihadiri keluarga inti dalam skala kecil.

"Ini kita sudah menimimalisir, resepsi kita tunda, kita cuma melaksanakan akad, dan ya cuma keluarga dekat saja yang datang. Itu pun hanya paling lama dua jam. Itu sudah usaha kita minimal mengumpulkan orang," tambah Dodi.

Hal demikian juga terjadi pada hajatan Putri Valentia.

Ia bersama calon suami akan menunda resepsi dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 yang kian meningkat. "Kemungkinan di KUA saja, karena masjid juga banyak yang ditutup kan," katanya.

Dalam prosesi akad nikah, Putri dimintai syarat oleh tim penghulu yaitu penyediaan masker, penyanitasi tangan, dan sarung tangan karet.

"Itu harus disediakan saja dulu untuk di meja akad, untuk yang saksi, penghulu," katanya.

Putri menunda resepsi pernikahannya sampai Agustus mendatang, dengan harapan pandemi virus corona sudah dapat dikendalikan.

Dalam maklumat Kapolri, selain pembubaran terhadap konsentrasi massa, langkah hukum juga akan diterapkan kepada penimbun bahan kebutuhan pokok secara berlebihan.

Selain itu, kepolisian akan menindak bagi warga yang menyebarkan berita bohong.

(BBC Indonesia)

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Virus Corona: Hadiri resepsi pernikahan hingga pergi ke pasar malam diancam tujuh tahun penjara, bagaimana penerapannya?

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Virus CoronaCovid-19Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved