Breaking News:

Virus Corona

Polri Keluarkan Maklumat Larangan Berkumpul, Ancaman Hukuman 4,5 Bulan hingga 7 Tahun Penjara

Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal saat berbicara di Gedung Humas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako, langkah yang dinilai petinggi Komnas HAM perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Kepolisian mengenakan pasal berlapis dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari polisi.

Hal ini termuat dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat.

Virus Corona | Covid-19
Virus Corona | Covid-19 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Ancaman hukuman mulai dari 4,5 bulan hingga tujuh tahun penjara.

"Kami akan melakukan pembubaran, jika perlu dengan sangat tegas," kata Juru bicara Mabes Polri, M. Iqbal dalam keterangan kepada pers di kantornya, Senin (23/03).

Maklumat Kepala Kepolisian Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur tentang tata cara berkumpul orang.

Hal-hal termasuk pengumpulan orang antara lain seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Selain itu polisi juga akan membubarkan kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan.

Terkait dengan aturan kerumunan ini, kepolisian akan mengambil langkah-langkah mengajak sebelum pembubaran paksa. "Bahkan, resepsi pernikahan pun kami bubarkan. Tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis," kata M. Iqbal.

Kisah Polisi di NTT yang Tunda Pernikahannya karena Virus Corona: Kami Kecewa, tapi Harus Taat

Komnas HAM dukung langkah tegas

Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan pendekatan hukum ini perlu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Jadi hak asasi kan tidak absolut. HAM itu bisa dibatasi. Dan dalam situasi genting seperti ini, pembatasan itu demi kepentingan orang banyak itu bisa dilakukan," kata Sandra, sapaan Sandrayati Moniaga, kepada BBC News Indonesia, Senin (23/03).

Namun, Sandra meminta proses pembubaran kerumunan orang yang dilakukan aparatur negara ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

"Jadi, ketegasan ini harus diimbangi juga dengan precaution principle, jadi harus ada prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Penanganan untuk membubarkan keramaian tidak boleh juga kemudian berakibat pada orang-orang itu dikurung di tempat yang ramai yang penuh sesak misalnya," katanya.

Selain itu, kata Sandra, ketika aparat negara terpaksa menangkap warga yang melakukan kerumunan, perlu juga transparan dalam proses hukumnya.

"Kalau tangkap tangan yang penting ada proses kejelasan, kalau ada yang ditangkap, itu orangnya ada di mana, dan diperlakuan seperti apa, segala macam," katanya.

Kesal Imbauannya Tak Dipatuhi Warga, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Orasi Keliling Kota

Sementara itu aktivis HAM dari KontraS, Yati Andriyani, menilai langkah yang diambil kepolisian sah dan dapat dibenarkan karena untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan publik.

"Namun demikian, pendekatan yang dilakukan tetap harus dilakukan secara persuasive, tidak menggunakan kekerasan," kata Yati melalui pesan tertulis kepada BBC News Indonesia.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rahman, menyatakan langkah yang akan diambil TNI/Polri untuk pembubaran kerumunan bukan dalam rangka karantina wilayah.

"Ini untuk pembatasan sosial saja. Social distancing," katanya, Senin (23/03).

Beda dengan karantina wilayah, kata Fadjroel, yang diatur secara ketat dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

"Tentang kekarantinaan masyarakat itu kan berat banget syaratnya, untuk di-lockdown. Ditutup. Tidak ada orang di jalan. Pemerintah harus menjamin semua kebutuhan dasar, menjamin memberikan makanan kepada binatang," katanya.

Maklumat Kapolri ini sudah sejalan dengan misi pemerintah untuk mengatur jarak sosial di masyarakat.

"Itu supaya lebih efektif saja," katanya.

Polres Bangkalan Bubarkan 15 Titik Keramaian sebagai Langkah Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Resepsi ditunda, akad tetap berlanjut

Salah satu yang menjadi perhatian kepolisian adalah konsentrasi orang pada resepsi pernikahan.

Dodi Ade Wahyudi, menunda resepsi pernikahannya semula dijadwalkan 4 April 2020 mendatang karena pandemi virus corona.

Padahal, ia sudah mempersiapkan perayaan pernikahannya sejak tahun lalu.

"Persiapan sudah 100 persen semua undangan itu sudah jadi," katanya kepada BBC News Indonesia, Senin (23/03).

Dodi mengatakan penundaan resepsi ini juga karena pertimbangan peningkatan kasus Covid-19, termasuk tamu undangan yang akan hadir.

"Kalau memaksakan orang datang dalam situasi ini, itu zalim juga kan. Malah akhirnya orang juga akan tertular dengan datang ke acara kita," katanya.

Jakarta Tanggap Darurat Corona, Banyak Pekerja Tak Bisa Lakukan Social Distancing karena Hal Ini

Namun, ada nikah tetap berlanjut. Kata Dodi, kemungkinan akad nikah akan dihadiri keluarga inti dalam skala kecil.

"Ini kita sudah menimimalisir, resepsi kita tunda, kita cuma melaksanakan akad, dan ya cuma keluarga dekat saja yang datang. Itu pun hanya paling lama dua jam. Itu sudah usaha kita minimal mengumpulkan orang," tambah Dodi.

Hal demikian juga terjadi pada hajatan Putri Valentia.

Ia bersama calon suami akan menunda resepsi dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 yang kian meningkat. "Kemungkinan di KUA saja, karena masjid juga banyak yang ditutup kan," katanya.

Dalam prosesi akad nikah, Putri dimintai syarat oleh tim penghulu yaitu penyediaan masker, penyanitasi tangan, dan sarung tangan karet.

"Itu harus disediakan saja dulu untuk di meja akad, untuk yang saksi, penghulu," katanya.

Putri menunda resepsi pernikahannya sampai Agustus mendatang, dengan harapan pandemi virus corona sudah dapat dikendalikan.

Dalam maklumat Kapolri, selain pembubaran terhadap konsentrasi massa, langkah hukum juga akan diterapkan kepada penimbun bahan kebutuhan pokok secara berlebihan.

Selain itu, kepolisian akan menindak bagi warga yang menyebarkan berita bohong.

(BBC Indonesia)

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Virus Corona: Hadiri resepsi pernikahan hingga pergi ke pasar malam diancam tujuh tahun penjara, bagaimana penerapannya?

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Virus CoronaCovid-19Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved