Breaking News:

Virus Corona

Polri Keluarkan Maklumat Larangan Berkumpul, Ancaman Hukuman 4,5 Bulan hingga 7 Tahun Penjara

Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal saat berbicara di Gedung Humas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako, langkah yang dinilai petinggi Komnas HAM perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Kepolisian mengenakan pasal berlapis dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari polisi.

Hal ini termuat dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat.

Virus Corona | Covid-19
Virus Corona | Covid-19 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Ancaman hukuman mulai dari 4,5 bulan hingga tujuh tahun penjara.

"Kami akan melakukan pembubaran, jika perlu dengan sangat tegas," kata Juru bicara Mabes Polri, M. Iqbal dalam keterangan kepada pers di kantornya, Senin (23/03).

Maklumat Kepala Kepolisian Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur tentang tata cara berkumpul orang.

Hal-hal termasuk pengumpulan orang antara lain seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Selain itu polisi juga akan membubarkan kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan.

Terkait dengan aturan kerumunan ini, kepolisian akan mengambil langkah-langkah mengajak sebelum pembubaran paksa. "Bahkan, resepsi pernikahan pun kami bubarkan. Tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis," kata M. Iqbal.

Kisah Polisi di NTT yang Tunda Pernikahannya karena Virus Corona: Kami Kecewa, tapi Harus Taat

Komnas HAM dukung langkah tegas

Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan pendekatan hukum ini perlu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Jadi hak asasi kan tidak absolut. HAM itu bisa dibatasi. Dan dalam situasi genting seperti ini, pembatasan itu demi kepentingan orang banyak itu bisa dilakukan," kata Sandra, sapaan Sandrayati Moniaga, kepada BBC News Indonesia, Senin (23/03).

Namun, Sandra meminta proses pembubaran kerumunan orang yang dilakukan aparatur negara ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

"Jadi, ketegasan ini harus diimbangi juga dengan precaution principle, jadi harus ada prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Penanganan untuk membubarkan keramaian tidak boleh juga kemudian berakibat pada orang-orang itu dikurung di tempat yang ramai yang penuh sesak misalnya," katanya.

Selain itu, kata Sandra, ketika aparat negara terpaksa menangkap warga yang melakukan kerumunan, perlu juga transparan dalam proses hukumnya.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Virus CoronaCovid-19Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved