Breaking News:

Virus Corona

Polri Keluarkan Maklumat Larangan Berkumpul, Ancaman Hukuman 4,5 Bulan hingga 7 Tahun Penjara

Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal saat berbicara di Gedung Humas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). 

"Kalau tangkap tangan yang penting ada proses kejelasan, kalau ada yang ditangkap, itu orangnya ada di mana, dan diperlakuan seperti apa, segala macam," katanya.

Kesal Imbauannya Tak Dipatuhi Warga, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Orasi Keliling Kota

Sementara itu aktivis HAM dari KontraS, Yati Andriyani, menilai langkah yang diambil kepolisian sah dan dapat dibenarkan karena untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan publik.

"Namun demikian, pendekatan yang dilakukan tetap harus dilakukan secara persuasive, tidak menggunakan kekerasan," kata Yati melalui pesan tertulis kepada BBC News Indonesia.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rahman, menyatakan langkah yang akan diambil TNI/Polri untuk pembubaran kerumunan bukan dalam rangka karantina wilayah.

"Ini untuk pembatasan sosial saja. Social distancing," katanya, Senin (23/03).

Beda dengan karantina wilayah, kata Fadjroel, yang diatur secara ketat dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

"Tentang kekarantinaan masyarakat itu kan berat banget syaratnya, untuk di-lockdown. Ditutup. Tidak ada orang di jalan. Pemerintah harus menjamin semua kebutuhan dasar, menjamin memberikan makanan kepada binatang," katanya.

Maklumat Kapolri ini sudah sejalan dengan misi pemerintah untuk mengatur jarak sosial di masyarakat.

"Itu supaya lebih efektif saja," katanya.

Polres Bangkalan Bubarkan 15 Titik Keramaian sebagai Langkah Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Resepsi ditunda, akad tetap berlanjut

Salah satu yang menjadi perhatian kepolisian adalah konsentrasi orang pada resepsi pernikahan.

Dodi Ade Wahyudi, menunda resepsi pernikahannya semula dijadwalkan 4 April 2020 mendatang karena pandemi virus corona.

Padahal, ia sudah mempersiapkan perayaan pernikahannya sejak tahun lalu.

"Persiapan sudah 100 persen semua undangan itu sudah jadi," katanya kepada BBC News Indonesia, Senin (23/03).

Dodi mengatakan penundaan resepsi ini juga karena pertimbangan peningkatan kasus Covid-19, termasuk tamu undangan yang akan hadir.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Virus CoronaCovid-19Polri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved