Breaking News:

Virus Corona

Pemerintah Berikan Stimulus Ekonomi Tahap II agar Usaha Tetap Bertahan di Tengah Virus Corona

Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menjaga agar kegiatan usaha terus berjalan di tengah pandemi Virus Corona.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube KompasTV
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menjaga agar kegiatan usaha terus berjalan di tengah pandemi Virus Corona. 

"Harus disediakan dan khusus untuk UMKM untuk membantu modal kerja mereka. Yang pengembaliannya mungkin 6 bulan sesudah ditarik dananya," ujarnya.

Sementara itu, untuk menghadapi kondisi ekonomi yang sedang menurun, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan pada Bank Indonesia (BI) untuk mengupayakan langkah penanggulangan.

"Saya minta BI fokus terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, menjaga inflasi agar terkendali, dan mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah di dalam negeri," tegas Jokowi.

Mematuhi instruksi presiden, Bank Indonesia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya dengan memberlakukan ketentuan penggunaan rupiah bagi para investor asing.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiya menyatakan ketentuan tersebut mengalami perubahan dari yang semula akan diberlakukan pada Rabu (1/4/2020), menjadi berlaku pada Senin (23/3/2020).

Diharapkan dengan kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, akan meningkatkan kepemilikan rupiah sehingga stabilitas ekonomi dapat terus terjaga.

Pemerintah juga diimbau agar sigap dan cekatan penangani penyebaran wabah Virus Corona, untuk menarik minat investor.

Dengan langkah pemerintah yang cepat, para investor akan merasa aman untuk menginvestasikan kepemilikannya sehingga menambah stimulus ekonomi di Indonesia.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke 02:48.

(TribunWow.com)

Tags:
Virus CoronaPencegahan Virus CoronaAntisipasi Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved