Virus Corona
Pemerintah Berikan Stimulus Ekonomi Tahap II agar Usaha Tetap Bertahan di Tengah Virus Corona
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menjaga agar kegiatan usaha terus berjalan di tengah pandemi Virus Corona.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menjaga agar kegiatan usaha terus berjalan di tengah pandemi Virus Corona.
Stimulus tahap pertama telah dilakukan dengan tujuan menyelamatkan industri pariwisata, dan saat ini pemerintah akan menetapkan stimulus tahap kedua untuk bidang usaha.
Dilansir KompasTV, Sabtu (21/3/2020), Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Roeslan Roeslani, menyatakan pandemi Virus Corona yang memaksa masyarakat untuk membatasi kegiatannya sangat berdampak pada bidang usaha.
• Kondisi Perekonomian Indonesia Menurun Imbas Pandemi Virus Corona, Jokowi: Saya Minta BI Fokus
"Dampaknya yang sudah pasti, penurunan aktivitas, pendapatan, likuiditas, yang paling terkena industri pariwisata dan turunannya," terang Roeslan.
Perusahaan manufaktur juga terdampak secara tidak langsung dengan menipisnya bahan baku dan bahan modal yang digunakan untuk produksi.
Seperti contohnya bidang farmasi dan elektronik yang impor bahan bakunya berasal dari China.
Kondisi China yang mulai membaik dan mulai melakukan produksi, diharapkan dapat segera memenuhi kebutuhan bahan baku di Indonesia beberapa bulan ke depan.
Untuk menjaga kegiatan usaha tetap berjalan, pemerintah telah melakukan stimulus usaha tahap pertama, dan akan memberikan stimulus tahap kedua.
Dalam stimulus tahap kedua, pemerintah menetapkan kebijakan fiskal dan nonfiskal, utamanya untuk menopang aktivitas industri.
Kebijakan tersebut akan meliputi pemberian relaksasi pajak penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja, penundaan pengenaan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 Badan sebesar 30%.
• Antisipasi Dampak Ekonomi Corona, Gubernur Khofifah Cabut Dana Kunker demi Bantu Warga Jatim
Stimulus tersebut berlaku untuk industri manufaktur selama enam bulan.
Selain itu, terdapat juga percepatan dan kenaikan batas maksimum restitusi pajak.
Sedangkan stimulus non-fiskal berupa penyederhanaan dan pengurangan larangan terbatas ekspor dan impor, percepatan ekspor dan impor untuk eksportir dan importir bereputasi baik, dan terkait pengawasan logistik.
"Tentunya ini sangat membantu, tapi kami meminta untuk ini diperluas, karena kan tadinya hanya terbatas pada 19 bidang," kata Roeslan.
Roeslan juga menyoroti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang juga perlu dibantu agar tetap bertahan di tengah pandemi Virus Corona.