Virus Corona
Kemendesa Sasar Pengangguran dan Warga Miskin sebagai Prioritas Dana Desa di Tengah Corona
Kemendesa mengatakan alokasi dana desa akan digunakan untuk program padat karya tunai agar ekonomi masyarakat tetap stabil di tengah wabah Corona
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
Anies meminta bagi kantor yang tidak bisa menghentikan aktivitas mereka, agar memperkecil jumlah pegawai di kantor, dan mengurangi semaksimal mungkin jam kerja mereka.

• Ini Alasan Jokowi Prioritaskan Rapid Test Corona di Jakarta Selatan, Tes Langsung Rumah ke Rumah
Dikutip dari YouTube Kompastv, Jumat (20/3/2020), Anies menekankan bahwa seruan tersebut bersifat penegasan kepada seluruh pengusaha di DKI.
"Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan gubernur nomor 6 tahun 2020 yang menegaskan, ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan di perkatoran, tetapi lakukan kegiatan di rumah," paparnya.
Anies menyadari tidak seluruh kantor dapat menghentikan kegiatan harian mereka.
Maka alternatif yang diberikan oleh Anies adalah mengurangi sebanyak mungkin jumlah pekerja di kantor, dan jam kerja para pegawai yang memang harus masuk ke kantor.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya," jelas Anies.
"Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah."

• Cegah Virus Corona, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Ajak Warga secara Serentak Bersihkan Rumah
Anies juga menyinggung soal surat edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, terkait perlidnungan pekerja, dan buruh selama wabah Covid-19 berlangsung.
Ia meminta agar seluruh pengusaha mengikuti, dan taat terhadap imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kita berharap ditaati oleh dunia usaha, karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif bila semua serentak melakukannya," jelasnya.
"Kita berharap ini semua ditaati, dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan bahwa kita bisa ikut mencegah percepatan penularan Covid-19," sambung Anies.
Seruan Anies akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak Senin (23/3/2020).
(TribunWow.com/Anung)