Virus Corona
Kemendesa Sasar Pengangguran dan Warga Miskin sebagai Prioritas Dana Desa di Tengah Corona
Kemendesa mengatakan alokasi dana desa akan digunakan untuk program padat karya tunai agar ekonomi masyarakat tetap stabil di tengah wabah Corona
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat, Kemendesa, Taufik Madjid menjelaskan terkait penggunaan dana desa di tengah wabah Virus Corona (Covid-19).
Madjid menjelaskan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia (Kemendes) akan menggunakan dana desa untuk program padat karya tunai.
Program tersebut nantinya akan menyasar warga miskin dan pengangguran supaya tetap memperoleh pekerjaan dan gaji di tengah wabah Covid-19.

• Mahfud MD Minta Jajarannya Tak Berbicara Jauh soal Virus Corona: Dulu Saya yang Turun karena Ribut
Dikutip dari tayangan lansung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sabtu (21/3/2020), awalnya Taufik menjelaskan bahwa dana desa akan digunakan untuk program padat karya untuk masyarakat desa.
"Yang pertama bahwa dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa, yang harus dipedomani adalah bahwa untuk menjaga, dan tetap terjaganya ekonomi masyarakat di pedasaan, maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya yang baik dengan skema swa kelola," paparnya.
"Padat karya tunai dimaksudkan untuk masyarakat-masyarakat yang di desa."
Program tersebut akan menyasar target golongan tertentu agar tetap bisa mendapat penghasilan.
"Pertama yang miskin, yang menganggur, dan kelompok marjinal lain tetap mempunyai akses untuk mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa supaya bisa menjaga kesinambungan ekonomi yang ada di desa," terang Taufik.
"Dengan skema upah pekerja dibayar secara harian, ini untuk menjaga agar masyarakat tetap punya pendapatan di tengah ekonomi yang makin sulit," lanjutnya.
Taufik menjelaskan mekanisme dalam padat karya tunai, nantinya akan dilakukan berdasakan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
Di antaranya adalah menjaga jarak aman antar pekerja supaya bisa meminimalisir potensi penularan Covid-19.
• Anies Baswedan Tak Kunjung Dapat Wakil, DPRD Tunda Pemilihan Wagub DKI karena Virus Corona Covid-19
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
Anies Baswedan Minta Pengusaha Taat Social Distancing
Di sisi lain, menyusul penetapan status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana pandemi Virus Corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengambil langkah untuk menyerukan penghentian sementara kegiatan perkantoran di ibu kota.
Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Anies melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.
Anies meminta bagi kantor yang tidak bisa menghentikan aktivitas mereka, agar memperkecil jumlah pegawai di kantor, dan mengurangi semaksimal mungkin jam kerja mereka.

• Ini Alasan Jokowi Prioritaskan Rapid Test Corona di Jakarta Selatan, Tes Langsung Rumah ke Rumah
Dikutip dari YouTube Kompastv, Jumat (20/3/2020), Anies menekankan bahwa seruan tersebut bersifat penegasan kepada seluruh pengusaha di DKI.
"Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan gubernur nomor 6 tahun 2020 yang menegaskan, ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan di perkatoran, tetapi lakukan kegiatan di rumah," paparnya.
Anies menyadari tidak seluruh kantor dapat menghentikan kegiatan harian mereka.
Maka alternatif yang diberikan oleh Anies adalah mengurangi sebanyak mungkin jumlah pekerja di kantor, dan jam kerja para pegawai yang memang harus masuk ke kantor.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya," jelas Anies.
"Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah."

• Cegah Virus Corona, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Ajak Warga secara Serentak Bersihkan Rumah
Anies juga menyinggung soal surat edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, terkait perlidnungan pekerja, dan buruh selama wabah Covid-19 berlangsung.
Ia meminta agar seluruh pengusaha mengikuti, dan taat terhadap imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kita berharap ditaati oleh dunia usaha, karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif bila semua serentak melakukannya," jelasnya.
"Kita berharap ini semua ditaati, dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan bahwa kita bisa ikut mencegah percepatan penularan Covid-19," sambung Anies.
Seruan Anies akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak Senin (23/3/2020).
(TribunWow.com/Anung)