Terkini Nasional
Panduan Lengkap Mengisi Sensus Penduduk Online 2020, Login sensus.bps.go.id, Isi Data Cuma 5 Menit
Panduan lengkap mengisi Sensus Penduduk 2020 secara online dengan login melalui sensus.bps.go.id.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan lengkap mengisi Sensus Penduduk 2020 secara online dengan login melalui sensus.bps.go.id.
Anda dapat mengisi data Sensus Penduduk 2020 via sensus.bps.go.id selama lima menit per anggota keluarga.
Sensus Penduduk 2020 via online akan berakhir pada 31 Maret 2020.
• Jokowi Sebut akan Didistribusi Obat Covid-19 pada Pasien Positif Corona, Sudah Diuji Sejumlah Negara
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menggelar Sensus Penduduk pada 2020.
Kali ini, Sensus Penduduk 2020 dilakukan secara online dari sebelumnya secara manual alias dari rumah ke rumah.
Anda dapat mengikuti Sensus Penduduk 2020 dengan mengakses link resmi BPS di sensus.bps.go.id.
Bulan ini adalah kesempatan terakhir bagi Anda untuk berpartisipasi di Sensus Penduduk 2020 via online.
Cara untuk mengikuti Sensus Penduduk 2020 via online sangat mudah dan cepat.
Anda hanya butuh waktu lima menit untuk setiap anggota anggota keluarga untuk mengisi data Sensus Penduduk 2020 di situs sensus.bps.go.id.
• Antisipasi Penyebaran Corona, Dewan Masjid Indonesia Keluarkan Aturan Jarak Salat Minimun 1 Meter
Artinya, bila keluarga Anda memiliki empat anggota keluarga, maka waktu yang dibutuhkan adalah 20 menit.
Agar lancar dalam mengisi data dan menjawab pertanyaan di situs sensus.bps.go.id, Anda harus menyiapkan tiga dokumen penting.
Tak lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah atau dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.

Berikut panduan dan cara mengisi data Sensus Penduduk 2020 via online di situs sensus.bps.go.id sebagaimana yang dilakukan Tribunnews.com, beberapa waktu lalu:
1. Masuk ke laman sensus.bps.go.id untuk masuk ke Sensus Penduduk Online 2020.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).