Breaking News:

Virus Corona

Tanggapi Seruan Tolak Fatwa MUI soal Larangan Salat Jumat Berjamaah, Jusuf Kalla: Teliti Baik-baik

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tanggapi seruan dari beberapa pihak yang dirasa bertolak belakang dengan fatwa MUI soal beribadah di rumah.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Youtube Najwa Sihab
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla Menanggapi Fatwa MUI Yang Menganjurkan Ibadah di Rumah 

"Artinya kalau di luar negeri itu mudah, dia kasih ini daerah merah, ini daerah kuning. Kita tidak ada istilah daerah merah, daerah kuning kan," ujar Kalla.

"Jadi nanti kita akan diskusikan dengan Dewan Masjid yang penting di sini bahwa MUI menyadari ini berbahaya," sambungnya.

Fatwa tersebut telah disahkan sejak Senin (16/3/2020), dan akan terus berlaku hingga pemerintah telah mengumumkan bahwa Indonesia bebas dari pandemi Virus Corona.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF menerangkan mengenai ketetapan dilaksanakannyan fatwa tersebut.

"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali. Maka Salat Jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Coronanya demikian tidak terkendali tadi, maka Salat Jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).

Bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (18/3/2020), berikut bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut.

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Tanggapan Maruf Amin soal Salat Jumat Boleh Dilakukan di Rumah akibat Virus Corona: Ada Fatwa MUI

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah Salat Lima Waktu atau Rawatib, Salat Tarawih, dan Ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah Salat Lima Waktu atau Rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah Salat Lima Waktu atau Rawatib, Salat Tarawih, dan Ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Antisipasi Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa Larang Salat Jumat dan Adakan Pengajian

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Halaman
123
Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)Jusuf KallaVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved