Breaking News:

Virus Corona

Tanggapan Ma'ruf Amin soal Salat Jumat Boleh Dilakukan di Rumah akibat Virus Corona: Ada Fatwa MUI

Wakil Presiden Maruf Amin memberikan tanggapan terkait pelaksanaan Sholat Jumat di tengah penyebaran Virus Corona.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/KompasTV
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan tanggapan terkait pelaksanaan Sholat Jumat di tengah penyebaran Virus Corona. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan tanggapan terkait pelaksanaan Salat Jumat di tengah penyebaran Virus Corona.

Dikabarkan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Salat Jumat bisa dilakukan di rumah dengan mengganti Salat Dzuhur.

Meski begitu, fatwa tersebut hanya ditujukan untuk orang tertentu atau pun daerah yang tingkat penularannya tinggi.

Hasil Studi, Penelitian yang Didanai Amerika Sebut Corona Tahan Berhari-hari di Permukaan Benda

Dilansir TribunWow.com, Ma'ruf Amin menjelaskan pelaksanaan Salat Jumat seperti apa yang sudah diputuskan oleh MUI.

Ma'ruf Amin mengingatkan kembali jika fatwa melakukan Salat Jumat di rumah yaitu hanya diperuntukan untuk syarat tertentu.

Seperti orang sakit, termasuk terpapar Virus Corona dan juga daerah yang memiliki risiko tinggi tingkat penularannya.

"Ya saya kira Salat Jumat sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia," ujar Maruf Amin.

Sedangkan untuk orang yang sehat dan berada di daerah yang relatif lebih aman tetap wajib Salat Jumat di masjid.

Namun tetap saja harus memperhatikan imbauan dari pemerintah yakni melakuan  social distanching.

"Bagi mereka yang merasa sehat kemudian masih mampu untuk berjamaah, mereka bisa berjamaah tapi dengan jarak untuk tidak bersentuhan, kemudian berwudhu dari rumah, menjaga jarak, mencuci tangan mau pun membawa sajadah sendiri," jelasnya.

Sedangkan untuk orang yang sakit dan sudah termasuk dalam uzur yang boleh meninggalkan Salat diperbolehkan untuk tidak Salat Jumat.

Selain itu, Ma'ruf Amin mengatakan juga masih akan membahas lebih jauh tentang pelaksanaan Salat Jumat tersebut.

Status Darurat Wabah Virus Corona Diperpanjang, Program Mudik Gratis 2020 Berpotensi Ditiadakan

"Bagi mereka yang merasa kondisinya tidak baik itu termasuk orang yang punya uzur yang boleh meninggalkan Salat berjamaah, bahkan Salat Jum'at, termasuk adanya uzur untuk menjalankan Salat Jumat," kata Maruf Amin.

"Bahkan kalau mereka yang sudah terpapar itu tidak boleh mendatangi Salat Jumat, bisa membahayakan orang lain."

"Dalam hal Salat Jumat itu masih kita bahas lebih jauh, bagaimana," pungkasnya.

Halaman
123
Tags:
Maruf AminVirus CoronaMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved