Virus Corona
Tanggapi Seruan Tolak Fatwa MUI soal Larangan Salat Jumat Berjamaah, Jusuf Kalla: Teliti Baik-baik
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tanggapi seruan dari beberapa pihak yang dirasa bertolak belakang dengan fatwa MUI soal beribadah di rumah.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Merespon adanya penyebaran Virus Corona yang merebak di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa tentang penyelenggaraan ibadah bagi umat islam, Senin (13/3/2020).
Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut berisi imbauan untuk beribadah di rumah dan melarang melakukan Salat Jumat berjamaah.
Larangan ini diberlakukan untuk daerah-daerah yang telah ditetapkan memiliki penyebaran kasus positif Virus Corona yang tidak terkendali.

• Fatwa MUI: Umat di Daerah Rawan Virus Corona Boleh Tinggalkan Salat Jumat
Dikonfirmasi dalam tayangan Mata Najwa yang diunggah pada Kamis (19/3/2020), Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menanggapi adanya seruan dari beberapa pihak yang dirasa bertolak belakang dengan fatwa tersebut.
"Kalau diteliti dengan baik-baik apa yang diputuskan oleh majelis ulama, itu pertama, kalau orang yang sakit tidak boleh ke masjid, benar itu," jawab Jusuf Kalla.
"Kedua itu kalau daerah itu zona merah, atau penyebaran tinggi dan sudah diumumkan oleh pemerintah maka boleh tidak Salat Jumat, di rumah saja," sambungnya.
Menghindari adanya kesalahpahaman dalam penafsiran fatwa MUI tersebut, Jusuf Kalla menjelaskan bahwa fatwa tersebut hanya berlaku secara regional.
"ini per wilayah, bukan negara," tegas Jusuf Kalla.
"Kalau tidak ada gejala suatu penyebaran yang besar, tinggi maka tetap aja seperti biasa di masjid,"
"Jadi tidak semua artinya seluruh masjid di Indonesia ditutup, enggak."
"Hanya di daerah yang pergerakannya atau penyebarannya tinggi, itu keputusan majelis ulama," pungkasnya.
• Acara Ijtima Ulama Dunia di Sulawesi Selatan Batal, Sebanyak 411 Jemaah WNA dan 8283 WNI Dipulangkan
• Ijtima Ulama di Gowa Ditunda, Para Peserta Bersedia Diisolir Sambil Menunggu Jadwal Pemulangan
Sehari sebelumnya, Jusuf Kalla yang merupakan Ketua Dewan Masjid (DMI) juga sempat menyatakan dukungannya terhadap Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut.
Dilansir Kompas.com, Kamis (19/3/2020), Jusuf Kalla mengatakan bahwa fatwa tersebut merupakan aturan mutlak yang perlu dipatuhi.
"Anda baca fatwa ini, pertama dia mutlak, kalau orang sakit sudah batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid," jelas Kalla di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Perihal pelarangan melakukan Salat Jumat berjamaah, ia mengatakan perlu adanya konsultasi dengan pemerintah terkait lokasi yang berisiko.