Virus Corona
9 Fatwa MUI soal Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Wabah Corona, Jelaskan Hukum Salat Tarawih dan Ied
Ada sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dalam dalam rangka membantu Pemerintahan Indonesia untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Editor: Ananda Putri Octaviani
7. Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus ditakukan sesuai protokol medis dan ditakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memerhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
8. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan/atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait COVID-19 hukumnya haram.
9. Umat Islam agar semakin mendekatkan dirt kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shatawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dart musibah dan marabahaya ( daf'u al-bala'), khususnya dart wabah COVID-19.
• Media Asing Soroti 19 Pasien Corona Meninggal di Indonesia, Jadi Kematian Tertinggi di Asia Tenggara
• Jokowi Perintahkan Adakan Rapid Test Virus Corona Massal, Antisipasi Penyebaran Covid-19
MUI juga memberikan sejumlah rekomendasi, seperti:
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuati petugas medis dan barang kebutuhan pokok serta kepertuan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi orang yang suspect atau terpapar COVID-19.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan bisa menerima kembati orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sudah sembuh ke tengah masyarakat serta tidak mempertakukanny secara buruk.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19