Breaking News:

Terkini Daerah

Suami yang Bunuh Istri karena Status Facebook Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap istrinya hanya pasrah saat hakim memvonisnya dirinya delapan tahun penjara.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi persidangan. Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap istrinya hanya pasrah saat hakim memvonisnya dirinya delapan tahun penjara. 

TRIBUNWOW.COM -  I Ketut Gede Ariasta (23), terdakwa pelaku pembunuhan terhadap istrinya hanya pasrah saat hakim memvonisnya dirinya delapan tahun penjara.

Pada Senin (16/3/2020) kemarin, dia menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/3/2020).

Terdakwa kelahiran Abang, Karangasem ini diganjar hukuman delapan tahun penjara lantaran tega membunuh istrinya, Ayu Seriasih. 

Pembunuhan itu dilakukan hanya karena ia tersinggung dengan unggahan status di facebook menjalani sidang putusan .

Bantah Resepsi Habiskan Rp 1 Miliar, Vanessa Angel: Lumayan Buat Jalan-jalan ke Eropa Seminggu

Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir

"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Cara Mudah Membuat Hand Sanitizer Sendiri di Rumah, Bunuh Kuman Pakai Isopropil Alkohol 91 Persen

KDRT berujung kematian

Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ketut dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa  tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Heriyanti.

Kronologi

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Tags:
FacebookDibunuhBaliPenjara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved