Terkini Daerah
Suami yang Bunuh Istri karena Status Facebook Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap istrinya hanya pasrah saat hakim memvonisnya dirinya delapan tahun penjara.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa penikaman terjadi pada hari Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di kamar kos di Jalan Gunung Sang Hyang 124, Padangsambian, Denpasar.
Saat itu terdakwa datang ke kos korban.
Lantaran pintu kos tertutup dan terkunci, terdakwa mendobrak hingga pintu kamar terbuka.
• Pria Bunuh Mantan Pacar Lalu Setubuhi Korban, Ngaku Sakit Hati karena si Wanita Pilih Lelaki Lain
Terdakwa masuk dan saat berada di dalam langsung menanyakan ke korban yang tak lain istrinya terkait postingan yang ditulis korban di Facebook.
Juga menanyakan kenapa korban memblokir WhatsApp (WA) dan facebook milik terdakwa.
Ditanyakan tentang hal itu, korban menjawab, bahwa tidak ada sangkut paut lagi dengan terdakwa
Lalu terjadi lah cekcok mulut antar keduanya.
Kemudian korban hendak keluar kamar.
Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya
Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.
Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita."
Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," tandas Cok Intan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook, Ekspresi Gede Ariasta Dingin Divonis 8 Tahun Penjara