Breaking News:

Virus Corona

Cegah Penularan Covid-19, Ini 4 Kebijakan Anies Baswedan di Bidang Transportasi, Termasuk Batasi LRT

Serangkaian kebijakan ini diambil bertujuan membuat warga agar tak banyak keluar rumah demi menekan pesebaran penyakit covid-19.

Editor: Lailatun Niqmah
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (15/3/2020) kemarin, mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah semakin menyebarnya Virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19. 

Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI mencabut sementara kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah Jakarta.

Anies mengatakan, dalam kondisi normal, Pemprov mendorong penggunaan kendaraan umum untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota, salah satunya dengan penerapan sitem ganjil-genap.

Namun, melihat kondisi khusus saat ini, Anies menganggap masyarakat akan lebih aman jika menghindari kendaraan umum.

"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi," kata Anies.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, kata Anies, masyarakat bisa memilih moda transportasi yang dirasa lebih aman dan minim risiko penularan Virus Corona.

(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kebijakan Anies di Bidang Transportasi untuk Cegah Penularan Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaAnies BaswedanLight Rapid Transit (LRT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved