Breaking News:

Terkini Nasional

MA Kabulkan Kasasi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Mahkamah Agung: Itu Risiko Bisnis

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan diputuskan bebas oleh Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan diputuskan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (9/3/2020).

Karen keluar dari Rutan Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/3/2020), pukul 19.10 WIB.

Ia keluar didampingi kuasa hukumnya Soesilo Aribowo serta diantar oleh keluarga.

Resmi Ditahan Kejaksaan Agung, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Menitikkan Air Mata

Dilansir Kompas.com Rabu (11/3/2020), Karen mengucapkan syukur dan terimakasih pada semua pihak, termasuk karyawan Pertamina serta rekan-rekannya di rutan.

"Pertama saya ingin mengucapkan sujud syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kebahagiaan yang luar biasa pada hari ini," ujar Karen.

Karen mengatakan ingin melewatkan waktu bersama keluarga terutama suaminya.

"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," kata Karen pada awak media, Selasa malam (10/3/2020).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan bahwa apa yang dilakukan Karen bukanlah tindak pidana.

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan risiko bisnis," terang Andi.

Oleh karena itu, MA memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum (onslag van recht verveloging).

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Konsekuensi Sangat Besar

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Karen merupakan business judgement rule atau keputusan bisnis yang dikeluarkan dalam menjalankan suatu perusahaan.

Karateristik bisnis yang tidak mudah diprediksi tersebut dapat menimbulkan risiko kerugian, dan itu bukanlah termasuk dalam tindak pidana.

Diketahui sebelumnya, Karen divonis bersalah oleh majelis hakim pada 10 Juni 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pembacaan vonis tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat di antara para hakim yang terlibat (dissenting opinion) di Pengadilan Tipikor.

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com Rabu (11/3/2020), Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Halaman
12
Tags:
Karen AgustiawanMahkamah AgungPT Pertamina
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved