Terkini Nasional
MA Kabulkan Kasasi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Mahkamah Agung: Itu Risiko Bisnis
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan diputuskan bebas oleh Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Hakim Pengadilan Tipikor menyebutkan Karen terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Pertamina.
• Iuran BPJS Kesehatan Batal Dinaikan, Wakil Ketua DPR: Kami akan Mengawasi Pelaksanaan Putusan
Hal tersebut diperlihatkan dari keputusannya untuk melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Keputusan Karen dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia dan telah merugikan negara Rp 568 miliar.
(TribunWow.com)