Breaking News:

Terkini Nasional

Pembatalan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Tuai Beragam Pendapat, KSPI: Pemerintah Jangan Sewenang-wenang

Mahkamah Agung (MA), resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Senin (9/3/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan 

Ia juga menyoroti kinerja BPJS kesehatan yang dirasa masih perlu ditingkatkan.

"Oh iya, pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini," ucap Ganjar.

"Soal antrean bagaimana, dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri, karena yang pakai BPJS itu kan juga bayar sendiri, mandiri,"

"BPJS adalah semangatnya melayani, membuat kesehatan masyarakat lebih baik, jadi buatlah bener-bener lebih baik," pungkasnya.

Defisit BPJS Disebut Terjadi sejak Beroperasi, Bandingkan Era SBY dan Jokowi

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris pernah menjelaskan dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR di Jakarta, Senin (2/9/2019), mengenai alasan penaikan iuran BPJS.

"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix, artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan, maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujar Fachmi.

Dilansir Tribunnews.com Selasa (10/3/2020), Wakil menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Senin (9/3/2020), mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lagi perihal keputusan MA tersebut.

"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS Kesehatan. Nah dengan adanya putusan tadi, kami pelajari dan diskusikan implikasinya," kata Suahasil.

"(Untuk kucuran dana yang telah disalurkan), itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," tambahnya.

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan juga mengancam akan menarik kembali dana yang pernah disuntikkan oleh negara apabila iuran BPJS Kesehatan batal dinaikan.

"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada anggota DPR di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, BPJS Kesehatan belum mampu memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada mitra kerjanya yaitu rumah sakit.

"Sistem BPJS kita tidak mampu memenuhi kewajibannya dari sisi kewajiban pembayaran. Padahal disebutkan BPJS maksimal 15 hari membayar. Namun banyak kewajiban BPJS Kesehatan yang bahkan sampai lebih dari 1 tahun tidak dibayarkan," terang Sri Mulyani.

"Banyak rumah sakit mengalami situasi sangat sulit," imbuhnya.

(TribunWow.com)

Tags:
Iuran BPJSBPJS KesehatanMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved