Breaking News:

Terkini Nasional

Pembatalan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Tuai Beragam Pendapat, KSPI: Pemerintah Jangan Sewenang-wenang

Mahkamah Agung (MA), resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Senin (9/3/2020).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA), resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Senin (9/3/2020).

Keputusan ini menuai beragam pendapat dari berbagai pihak.

Beberapa pihak merasa khawatir akan pembatalan kenaikan iuran tersebut karena defisit anggaran yang dialami BPJS, namun beberapa pihak justru menyambut dengan baik.

Seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com Selasa (10/3/2020), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, sangat mendukung keputusan MA tersebut.

BREAKING NEWS - MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Besaran Tarif Tiap Kelasnya

Pihaknya sudah menolak mengenai kenaikan iuran tersebut sejak awal isu kenaikan tersebut mulai nampak.

KSPI sempat mengajukan judicial review dan meprotes melalui aksi unjuk rasa.

Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan uji publik terlebih dahulu, bukannya secara serta-merta langsung menaikkan dana iuran BPJS.

"Pemilik BPJS adalah rakyat. Khususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI)," jelas Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakrta, Senin (9/3/2020).

"Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekjen Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Hariyanto mengatakan pendapatnya ketika dikonfirmasi pada Senin (9/3/2020).

Petrus berharap agar pemerintah segera melaksanakan keputusan yang telah diresmikan oleh MA tersebut tanpa adanya kebijakan lain yang berlawanan dengan putusan tersebut. Pihaknya menginginkan agar pemerintah tidak meningkatkan iuran BPJS agar tidak meberatkan masyarakat kecil.

Apakah Uang Pensiun PNS Bakal Turun Drastis jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?

"Kami harap pemerintah, ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari putusan tersebut. Jalankan putusan MA dengan sebaik-baiknya," kata Petrus.

"KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya” imbuhnya.

Gubernur Jawa Tengah, Gajar Pranowo, juga mengapresiasi hasil keputusan tersebut.

Saat dihubungi di Jakarta pada Senin (9/3/2020), Ganjar mengatakan keputusan ini pasti akan disambut baik oleh masyarakat.

Ia juga menyoroti kinerja BPJS kesehatan yang dirasa masih perlu ditingkatkan.

"Oh iya, pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini," ucap Ganjar.

"Soal antrean bagaimana, dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri, karena yang pakai BPJS itu kan juga bayar sendiri, mandiri,"

"BPJS adalah semangatnya melayani, membuat kesehatan masyarakat lebih baik, jadi buatlah bener-bener lebih baik," pungkasnya.

Defisit BPJS Disebut Terjadi sejak Beroperasi, Bandingkan Era SBY dan Jokowi

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris pernah menjelaskan dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR di Jakarta, Senin (2/9/2019), mengenai alasan penaikan iuran BPJS.

"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix, artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan, maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujar Fachmi.

Dilansir Tribunnews.com Selasa (10/3/2020), Wakil menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Senin (9/3/2020), mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lagi perihal keputusan MA tersebut.

"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS Kesehatan. Nah dengan adanya putusan tadi, kami pelajari dan diskusikan implikasinya," kata Suahasil.

"(Untuk kucuran dana yang telah disalurkan), itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," tambahnya.

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan juga mengancam akan menarik kembali dana yang pernah disuntikkan oleh negara apabila iuran BPJS Kesehatan batal dinaikan.

"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada anggota DPR di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, BPJS Kesehatan belum mampu memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada mitra kerjanya yaitu rumah sakit.

"Sistem BPJS kita tidak mampu memenuhi kewajibannya dari sisi kewajiban pembayaran. Padahal disebutkan BPJS maksimal 15 hari membayar. Namun banyak kewajiban BPJS Kesehatan yang bahkan sampai lebih dari 1 tahun tidak dibayarkan," terang Sri Mulyani.

"Banyak rumah sakit mengalami situasi sangat sulit," imbuhnya.

(TribunWow.com)

Tags:
Iuran BPJSBPJS KesehatanMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved