Breaking News:

Terkini Nasional

Apakah Uang Pensiun PNS Bakal Turun Drastis jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?

Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dinilai merugikan, ini alasannya.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNWOW.COM - Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS), dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero), ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dinilai bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.

Hal ini dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi, sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak memperoleh manfaatnya.

Alhasil sejumlah pensiunan tak terima menggugat mahkamah konstitusi.

Bahas Masalah Ekonomi Indonesia, Sandiaga Uno Singgung Gas dan BPJS: Ekonomi Bawah Ya Terasa Sekali

Andi Muhamad Asrun selaku kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri dari 7 orang pensiunan dan sisanya principal, mengatakan hal ini berdampak pada kerugian konkrit dan tidak konkrit.

"Kalau kerugian-kerugian konkrit berupa bentuk hitungan yang jelas. Sedangkan kerugian tidak konkrit seperti kecemasan dan ketidakpastian," katanya di Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Ia menjelaskan pensiunan dengan pelapor seorang PNS dengan gaji pokok paling rendah Rp 1.560.800, ketika jaminannya dialihkan ke BPJS TK maka nominal uang pensiun yang diperoleh menyusut cukup ekstrim bahkan sampai Rp 300.000.

Ini juga terjadi pada PNS dengan gaji tertinggi Rp 4.425.900.

"Kemudian (PNS/pelapor) gaji yang tertinggi Rp 4.425.900 akan berubah menjadi Rp 3,6 juta. Jadi ada penurunan yang signifikan dan ini tidak dijawab sampai sidang kemarin," tegasnya.

Maka dari itu, pensiunan berharap masalah tersebut teratasi dan tidak menimbulkan ketidakpastian akan perolehan pensiun bekas abdi negara.

"Peraturan pemerintah ini tidak singkron dan mau diputuskan paling lambat tahun 2029. Kalau paling lambat, artinya kan bisa saja besok bisa kapan-kapan terganntung pemerintah," katanya.

Merunut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK paling lambat pada tahun 2029.

"Para pemohon merasa saat ini mendapat keutungan dari Taspen dan sudah real."

"Kenapa sesuatu yang sudah real di coba di konversi ke sestuatu yang tidak real."

"Mereka berhak mendpt kepastian, tapi dilanggar makanya diuji. Harapannya dikabulkan ya," jelasnya.

Adapun beberapa pasal yang digugat adalah pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat 2 dan pasal 66. Ini dinilai bertentangan dengan pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 45.

Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sebelum Pensiun via Online hingga Offline

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PensiunanBPJS KetenagakerjaanPNS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved