Breaking News:

Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sebelum Pensiun via Online hingga Offline

Untuk mencairkan JHT, ternyata bisa dilakukan dengan banyak cara. Bisa dilakukan secara online, offline, dan via e-KTP reader. Begini langkahnya.

Editor: Lailatun Niqmah
Dok. BPJS
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara. 

TRIBUNWOW.COM - Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), merupakan empat program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di Indonesia.

Keempat program itu, iurannya didanai oleh peserta --baik pribadi ataupun dari perusahaan-- yang dipenuhi tiap bulannya.

Namun, di antara keempat program tadi, hanya JHT yang dapat diklaim.

Defisit BPJS Disebut Terjadi sejak Beroperasi, Bandingkan Era SBY dan Jokowi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 dapat diambil sebesar 10 persen, 30 persen, sampai 100 persen tanpa harus menunngu sampai usia 56 tahun atau pensiun.

Untuk peserta yang masih aktif bekerja dan ingin mempersiapkan masa pensiun hanya dapat mengklaim sebesar 10-30 persen.

Sementara untuk pekerja yang sudah tidak bekerja karena beberapa alasan dapat mengklaim JHT-nya sebesar 100 persen.

Untuk mencairkan JHT, ternyata bisa dilakukan dengan banyak cara. Bisa dilakukan secara online, offline, dan via e-KTP reader.

Cara cairkan JHT BPJS secara online:

1. Untuk proses secara online ini dapat dilakukan lewat aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan (klik Daftar Pengguna jika belum memiliki akun) lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".

3. Pada kolom "KPJ" isi dengan informasi nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang tertera di kartu, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".

4. Lalu akan muncul pilihan "Jenis Klaim".

Setelah diklik pilih salah satu dari tiga pilihan ini Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".

6. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS KetenagakerjaanJaminan Hari Tua (JHT)BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved