Breaking News:

Terkini Nasional

Apakah Uang Pensiun PNS Bakal Turun Drastis jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?

Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dinilai merugikan, ini alasannya.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. 

Pasal 28 h ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebahai manusia bermartabat.

Sementara Pasal 34 ayat 2 UUD 45, negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu.

Disisi lain, ia juga menjelaskan Putusan tahun 1998 memperkuat kehadiran PT Taspen yang tertuang dalam 98/PU/15XV/2017 dan keputusan MA Nomor 32P/HUM/2016.

"Jelas menyatakan PT Taspen itu memilkki dasar hukum yang kuat, kalau itu dihilangkan maka kerugian operasional akan hilang," jelasnya.

(Kompas.com/Kiki Safitri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Signifikan Jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PensiunanBPJS KetenagakerjaanPNS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved