Terkini Nasional
Mahkamah Agung (MA) Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Begini Bunyi Putusannya
Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Senin (9/3/2020) dengan dua poin putusan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Senin (9/3/2020) dengan dua poin putusan.
MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi setelah melakukan kajian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KCPDI) yang merasa keberatan akan ketentuaan kenaikan iuran tersebut.
• BREAKING NEWS - MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Besaran Tarif Tiap Kelasnya
Dilansir Kompas.com, Selasa (10/3/2020), Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro membenarkan hasil persidangan tersebut.
"Ya. Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi pada Senin (9/3/2020).
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," imbuhnya menjelaskan.
Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com Selasa (10/3/2020), MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Pertama, MA menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
• Sri Mulyani Terbitkan Perubahan Peraturan terkait Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," demikian bunyi putusan tersebut.
Kedua, MA menyatakan bahwa pasal tersebut diatas tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.
Diketahui, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 24 Oktober 2019.