Terkini Nasional
Mahkamah Agung (MA) Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Begini Bunyi Putusannya
Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Senin (9/3/2020) dengan dua poin putusan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Perpres tersebut menetapkan kenaikan iuran BPJS yang berlaku kepada peserta.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 dari sebelumnya sebesar Rp 25.500, akan meningkat menjadi Rp 42.000.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 dari sebelumnya sebesar Rp 51.000, akan meningkat menjadi Rp 110.000.
Lalu, iuran peserta kelas 1 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000, akan naik menjadi Rp 160.000.
Sementara itu, Sekjen Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Petrus Hariyanto mengatakan pendapatnya ketika dikonfirmasi pada Senin (9/3/2020).
Petrus berharap agar pemerintah segera melaksanakan keputusan yang telah diresmikan oleh MA tersebut tanpa adanya kebijakan lain yang berlawanan dengan putusan tersebut.
Pihaknya menginginkan agar pemerintah tidak meningkatkan iuran BPJS agar tidak memberatkan masyarakat kecil.
"Kami harap pemerintah, ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari putusan tersebut. Jalankan putusan MA dengan sebaik-baiknya," kata Petrus.
"KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya” imbuhnya.
• Bahas Masalah Ekonomi Indonesia, Sandiaga Uno Singgung Gas dan BPJS: Ekonomi Bawah Ya Terasa Sekali
Sedangkan, Wakil menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Senin (9/3/2020), mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lagi perihal keputusan MA tersebut.
"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS Kesehatan. Nah dengan adanya putusan tadi, kami pelajari dan diskusikan implikasinya," kata Suahasil.
"(Untuk kucuran dana yang telah disalurkan), itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," tambahnya.
(TribunWow.com)