Breaking News:

Terkini Nasional

Sri Mulyani Terbitkan Perubahan Peraturan terkait Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tidak berubah

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Dea Duta Aulia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Grab for Good, Jakarta, Selasa (24/9/2019) lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan terkait kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan.

Perubahan kebijakan pemerintah terkait talangan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2019, PMK Nomor 159/PMK.02/2019, dan PMK Nomor 160/PMK.02/2019.

PMK 158/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencarian, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.

Politisi PKS Ini Ancam Bongkar Anggaran Abal-abal Komisi di DPR karena BPJS Alami Kenaikan

Beleid tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 2015 Tahun 2013.

Dalam aturan yang baru, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara kini dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sementara, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tidak berubah.

PMK 159/2019 mengatur Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Beleid ini mengubah aturan sebelumnya PMK 208 Tahun 2017.

Perubahan dalam beleid tersebut terletak pada aturan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05).

Selain untuk keperluan pembayaran kurang bayar TKDD, kini pergeseran anggaran belanja juga untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Perubahan aturan ini sejalan dengan ketentuan dalam pasal 103A pada Perpres 75/2019, yang menyatakan bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan Iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp 19.000,00 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019.

Sementara, pergeseran BA 999.08 ke pos BA BUN lainnya seperti pengelolaan hibah, pengelolaan transaksi khusus, dan pengelolaan belanja subsidi tetap sama.

Raih Penghargaan dari Asian Business Leadership Forum, Sri Mulyani Dinilai Mampu Lewati Krisis

Terakhir, PMK 160/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pada pasal 3, terkait perubahan jumlah kepesertaan dan/atau besaran luran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini pemerintah dapat memenuhi kekurangannya dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan/atau APBN tahun anggaran berikutnya.

Sebelumnya, surat tagihan dana Iuran PBI hanya dapat disampaikan untuk satu bulan berikutnya sebelum berakhirnya periode tiga bulan.

Ketiga PMK tersebut resmi diundangkan sejak 6 November 2019. Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan.

(Kontan.co.id/Grace Olivia)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "Kemenkeu terbitkan perubahan aturan terkait iuran BPJS Kesehatan"

Tags:
Sri MulyaniKemenkeuBPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved