Breaking News:

Terkini Daerah

5 Wanita Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja dan Diusir saat Minta Penjelasan: Biaya Bersalin Bagaimana?

Saat mengadu ke DPRD Deliserdang, kelima perempuan ini menyebut pihak perusahaan memaksa mereka membuat surat pengunduran diri.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN MEDAN/INDRA
Lima pekerja PT Sumatera Timberindo Industri (STI) saat datang mengadu ke kantor DPRD Deliserdang Rabu, (4/3/2020) 

Disinggung lebih lanjut mengenai kebijakan PT DA terhadap kelima wanita hamil itu, Erli mendadak bilang bahwa sinyal selularnya sedang tidak bagus.

"Nanti sajalah. Saya lagi di jalan ini. Sinyalnya tidak bagus," kata Erli buru-buru memutus kontak.

Informasi diperoleh Tribun Medan, PT STI adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kayu.

Menurut keterangan sejumlah sumber, kasus pemecatan semacam ini bukan kali pertama terjadi.

Konon kabarnya, sudah banyak pekerja wanita yang bernasib serupa, layaknya Ayu dan kawan-kawan.

Sementara itu, Sekretaris FSPMI Deliserdang, Rian Sinaga mengatakan pemecatan terhadap kelima pekerja tidak boleh dilakukan PT STI.

Sebab, jika perusahaan memecat begitu saja pekerja wanita yang tengah hamil, maka perusahaan dianggap mengangkangi undang-undang ketenagakerjaan.

"Kami duga ini sengaja dilakukan perusahaan untuk mengemplang pembayaran cuti hamil."

"Padahal jelas, dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perempuan itu boleh cuti, dari usia kandungan tujuh bulan atau sembilan bulan," kata Rian.

Ia mengatakan, dalam keadaan cuti, maka perusahaan wajib membayar hak-hak pekerja.

Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Izin Menginap Lalu Digerebek Warga hingga Korban Dipaksa

Jika itu tidak dilakukan, tentu perusahaan tersebut bisa dijatuhi sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

"Sebenarnya sudah banyak pekerja wanita hamil yang bernasib serupa di perusahaan tersebut."

"Menurut rekan-rekan kami yang bekerja di sana, perusahaan kerap melakukan tindakan semena-mena," kata Rian.

Karena dianggap mengangkangi undang-undang dan berlaku zalim kepada pekerja, FSPMI Deliserdang sempat PT STI pada UPT II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

Sayangnya, sampai sekarang laporan FSPMI tidak digubris oleh UPT II Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.

(TribunMedan/Indra Gunawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Menyedihkan, Lima Pekerja Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja, Diusir saat Minta Penjelasan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
BuruhIbu hamilMedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved