Terkini Daerah
5 Wanita Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja dan Diusir saat Minta Penjelasan: Biaya Bersalin Bagaimana?
Saat mengadu ke DPRD Deliserdang, kelima perempuan ini menyebut pihak perusahaan memaksa mereka membuat surat pengunduran diri.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Lima wanita hamil yang bekerja di PT Sumatera Timberindo Industri (STI) dipaksa berhenti kerja.
Kelimanya yakni Ayu Sasmita (24), Juni Kurniawati (25), Indah Lestari (23), Desi Nilawati (26) dan Kasuari (24).
Saat mengadu ke DPRD Deliserdang, kelima perempuan ini menyebut pihak perusahaan memaksa mereka membuat surat pengunduran diri.
• Menyesal, Ayah yang Bunuh Siswi SMP Lalu Buang Jasad Korban di Gorong-gorong Langsung Sujud di TKP
"Bagian HRD bilang, orang hamil tidak bisa kerja. Padahal kalau di perusahaan lain, wanita hamil itu boleh mengajukan cuti," ungkap Ayu, Rabu (4/3/2020).
Ia mengatakan, dirinya dan keempat rekannya masih bisa kerja, sebelum usia kehamilan semakin menua.
Jika mereka berhenti bekerja, dikhawatirkan kelimanya tidak punya uang untuk bersalin.
"Kalau berhenti kerja, nanti biaya bersalin kami gimana. Kenapa kami dipaksa mengundurkan diri."
"Padahal wanita hamil itu kan punya hak untuk mengajukan cuti," kata Ayu.
Disinggung lebih lanjut mengenai kontrak kerja, Ayu mengatakan bahwa mereka berlima buruh outsourcing.
Mereka dinaungi oleh PT Dipta Athiyasa.
Menurut Ayu, dalam kontrak kerja tidak ada dijelaskan, bahwa perempuan hamil harus mengundurkan diri.
"Kemarin kami sempat datang ke perusahaan, tapi diusir," ungkap Ayu diamini rekan- rekannya.
Mereka berharap, DPRD Deliserdang bisa memberi solusi atas masalah ini.
Sebab, jika kelimanya diberhentikan secara sepihak, dikhawatirkan saat proses bersalin mereka tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
"Kami punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan."