Breaking News:

Cerita Selebriti

Foto Tara Basro Disebut Kominfo Tampilkan Ketelanjangan, ICJR: Tak Paham Batasan Hukum Kesusilaan

Nama aktris Tara Basro tengah ramai menjadi perbincangan publik di media sosial. Tara sempat mengunggah foto topless di akun Twitter pribadinya.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Instagram @tarabasro
Pemain Film Tara Basro dalam unggahan di Instagramnya. Nama Tara Basro tengah ramai menjadi perbincangan publik di media sosial. Tara sempat mengunggah foto topless di akun Twitter pribadinya. 

"Pesan itu sampai dengan yang postingan terakhir yang sampai saat ini masih ada."

"Artinya kan sudah cukup, kenapa harus nude dan menampilkan ketelanjangan," kata Ferdinandus.

Kominfo pun membantah jika pihaknya telah menghapus foto tersebut.

"Kami belum sempat berkoordinasi dengan Twitter tapi konten atau postingan itu sudah tidak ada," terang Ferdinandus.

 

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan pernyataan dari Kominfo yang menyebut foto Tara mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE.

Tanggapi Foto Bayi Kembar Syahnaz Muncul di Akun Jual Beli, Raffi Ahmad: Tidak Membesar-besarkan

Hal tersebut disampaikan Peneliti ICJR Maidina Rahmawati.

Ia mengatakan, pernyataan Kominfo tersebut menimbulkan stigma serta iklim ketakutan.

Hal tersebut lantaran, foto yang diunggah oleh Tara sebenarnya tengah mengampanyekan mengenai body positivity.

"Kominfo belum sepenuhnya memahami batasan hukum tentang kesusilaan."

"Tidak mendukung pesan baik yang disampaikan dan justru menciptakan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat," kata Maidina seperti dikutip dari Kompas.com.

Pasal yang digunakan sebagai landasan Kominfo dalam kasus Tara Basro ini berbunyi, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan.

Dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Maidina mengatakan, penjelasan pasal tersebut tidak secara eksplisit merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana diartikan sebagai perbuatan 'sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum'.

Atau 'sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri'.

Kesusilaan adalah perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)Tara BasroInstitute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved