Breaking News:

Terkini Nasional

Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via E-Filling Pajak DJP Online 2020, Ikuti Langkah-langkahnya

Simak cara membuat laporan SPT Tahunan Pribadi lewat E-Filling Pajak di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2020.

KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Para wajib pajak mengisi data pelaporan pajak SPT melalui e-Filing di Kanwil DJP Jateng II Manahan, Solo, Jateng, Jumat (15/3/2019). 

5. Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

6. Kemudian klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

7. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.

Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

8. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat, klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

9. Langkah terakhir adalah mengirim SPT.

Pegang Gagang Pintu Bisa Tertular Virus Corona? Ini Penjelasan Pakar Virus dr Amin Soebandrio di ILC

Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara realtime.

Nantinya tidak lama, Anda akan menerima tanda terima melalui email sebagai bukti sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi.

Ketentuan pengisian daftar harta:

- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah)

- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan)

- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)

- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya

- Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dolar AS, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri, piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global.

- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SPT PajakSPTDirektorat Jenderal (Ditjen) PajakPajakDJP Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved