Terkini Nasional
Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via E-Filling Pajak DJP Online 2020, Ikuti Langkah-langkahnya
Simak cara membuat laporan SPT Tahunan Pribadi lewat E-Filling Pajak di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2020.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi lewat E-Filling Pajak di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2020.
Setiap tahun, masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan wajib mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Kewajiban melaporkan SPT melekat pada wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas.
• Demi Kedua Anaknya Terhindar dari Virus Corona, Adi Nugroho Rela Beli Masker Seharga 11 Kali Lipat
SPT berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Kabar gembiranya, sejak beberapa tahun lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka layanan via online bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT.
Pelaporan SPT via online dilakukan dengan cara mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.
(Link situs untuk mengakses e-Filing SPT Tahunan Pribadi ada di tengah berita)
Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui cara mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami.
• Laga Persija Vs Persebaya Ditunda akibat Corona, Pelatih Persib Robert Alberts: Kami Harus Siap
Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.
Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta atau lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.
Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.
Selain itu, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode E-FIN (Electronic Filing Identification Number).

Untuk mendapatkan kode E-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah domisili.