Siswa SMP di Sleman Hanyut
Pembina Pramuka Tak Ada di Sungai Sempor saat Siswi SMPN 1 Turi Berkegiatan, Hanya Pesan 'Hati-hati'
Kegiatan Pramuka susur Sungai Sempor yang dilakukan sejumlah siswa SMPN 1 Turi, Sleman pada Jumat (21/2/2020) berujung duka.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sedangkan pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Tersangka IYA mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
• Kronologi Yasinta Bunga dan Zahra Imelda Ditemukan, 2 Siswi SMPN 1 Turi Korban Susur Kali Sempor
Menurut Karyoto, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka itu tergantung hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi.
Ditambah dengan temuan fakta lain yang terkait siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dalam kegiatan susur sungai kemarin.
Sedangkan total saksi yang diperiksa sudah 15 orang termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjogja.com/Santo Ari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan'".