Kasus Korupsi
Majelis Hakim ke Rano Karno: Saudara Jangan Bohong, Ada Ancaman Pidana jika Beri Kesaksian Tak Benar
Sejumlah saksi, termasuk sejumlah kepala dinas di persidangan mengaku pernah memberikan uang kepada Rano.
Editor: Lailatun Niqmah
Yayah mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno. Salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.
• Jadi Saksi di Dipersidangan, Rano Karno Dicecar Jaksa soal Pengadaan Alat Kedokteran dan Jatah Fee
"Iya waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu ngga kasih tanda terima," ucap Yayah.
Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen. Namun, Yayah mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait komitmen tersebut.
"Iya terkait komitmen," kata Yayah.
Setelah persidangan, Rano bersikukuh membantah seluruh keterangan saksi yang menyebutnya menerima uang.
"Saya paham, saya paham," tambah Rano.
• Saksi Sebut Rano Karno Kecipratan Rp 700 Juta dari Korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Untuk diketahui, Rano Karno disebut menerima uang tunai senilai Rp 700 juta dari kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkapkan pernah memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi.
Namun, Rano membantah penerimaan uang itu.
(Tribunnews.com/Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno: ''Saudara Jangan Berbohong, Sudah Disumpah, ada Acaman Pidana''