Breaking News:

Kasus Korupsi

Majelis Hakim ke Rano Karno: Saudara Jangan Bohong, Ada Ancaman Pidana jika Beri Kesaksian Tak Benar

Sejumlah saksi, termasuk sejumlah kepala dinas di persidangan mengaku pernah memberikan uang kepada Rano.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Mantan Gubernur Banten Rano Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/2/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, soal ancaman pidana jika memberikan keterangan tidak sebenarnya alias bohong di persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Ni Made Sudani, saat memimpin persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten, pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012, di sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2/2020).

Di Persidangan, Rano Karno Ngaku Dibantu Tubagus Chaeri Wardana Rp 7,5 M untuk Pilkada Banten 2011

"Semua keterangan itu di bawah sumpah. Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani kepada Rano Karno.

Ni Made Sudani mengingatkan agar Rano Karno memberikan keterangan secara benar.

"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini," kata Hakim Ni Made Sudani.

"Siap yang mulia," imbuh Rano menimpali.

Selain ketua majelis hakim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengingatkan Rano Karno soal memberikan keterangan jujur di persidangan.

Sebab, sejumlah saksi, termasuk sejumlah kepala dinas di persidangan mengaku pernah memberikan uang kepada Rano.

Bahkan ada beberapa saksi yang mengungkap permintaan uang dari Rano.

Di persidangan Rano menyebut uang Rp 7,5 miliar yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan untuk kepentingan Pilkada Banten tahun 2011.

Di kontestasi itu Rano berpasangan dengan Cagub Banten Ratu Atut.

Rano mengklaim uang yang diterima dan dikelola oleh salah satu tim sukses bernama Agus Uban itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye.

Meski mengklaim mendapat sumbangan sekitar Rp 7,5 miliar, Rano mengaku tak melaporkannya ke KPU Provinsi Banten.

"Tidak," ucap Rano.

Di persidangan itu, JPU pada KPK juga menghadirkan saksi Yayah Rodiah, staf PT Bali Pacific Pragama.

Yayah mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno. Salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.

Jadi Saksi di Dipersidangan, Rano Karno Dicecar Jaksa soal Pengadaan Alat Kedokteran dan Jatah Fee

"Iya waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu ngga kasih tanda terima," ucap Yayah.

Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen. Namun, Yayah mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait komitmen tersebut.

"Iya terkait komitmen," kata Yayah.

Setelah persidangan, Rano bersikukuh membantah seluruh keterangan saksi yang menyebutnya menerima uang.

"Saya paham, saya paham," tambah Rano.

Saksi Sebut Rano Karno Kecipratan Rp 700 Juta dari Korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Untuk diketahui, Rano Karno disebut menerima uang tunai senilai Rp 700 juta dari kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkapkan pernah memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi.

Namun, Rano membantah penerimaan uang itu.

(Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno: ''Saudara Jangan Berbohong, Sudah Disumpah, ada Acaman Pidana''

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rano KarnoTubagus Chaeri Wardana (Wawan)Kasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved