Breaking News:

Kasus Korupsi

Ditegur Jubir KPK Ali Fikri saat Sindir Penghentian Kasus, ICW: Sudahlah Hentikan Sensasi-sensasi

Peneliti ICW menjawab teguran Jubir KPK soal masalah penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang diumumkan oleh pimpinan KPK tempo hari

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Kolase (Youtube Talk Show tvOne) dan (Kompas.com Ardito Ramadhan D)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (kiri) dan PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) 

TRIBUNWOW.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menjawab teguran dari PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berbincang di acara diskusi APA KABAR INDONESIA PAGI, Sabtu (22/2/2020).

Kurnia ditegur karena dianggap mengutip undang-undang hanya sepotong.

Menanggapi hal tersebut Kurnia mengatakan dirinya tidak pernah menyebut KPK tidak boleh melakukan penghentian penyelidikan.

 

KPK Hentikan 36 Kasus, ICW Soroti Firli Bahuri yang Masih Aktif di Polri: Ada Udang di Balik Batu

Dikutip dari video kanal Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020), awalnya Kurnia menegaskan yang ia ingin soroti adalah tindakan KPK yang mempublikasikan penghentian penyelidikan kepada publik.

Kurnia menjelaskan tindakan publikasi penghentian penyelidikan tidak tertulis dalam hukum mana pun, baik dalam Undang-Undang KPK lama, baru, maupun di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tidak dikenal namanya publikasi penghentian penyelidikan," jelas Kurnia.

"Sektor mana saja tidak boleh diungkapkan," tambahnya.

Kurnia menyebut apa yang dilakukan oleh KPK dengan mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus itu sebagai sebuah upaya mencari sensasi.

"Jadi ke depan memang sudah lah hentikan sensasi-sensasi yang saya rasa tidak perlu diproduksi oleh Pimpinan KPK baru ini," sindirnya.

Ia juga menyebut kinerja KPK saat ini mendapat nilai yang tidak baik dari masyarakat.

"Dan kita sudah jauh-jauh hari memprediksi bahwa citra KPK dengan konteks kinerja hari ini pasti akan menurun di mata publik," kata Kurnia.

Jubir KPK: Jangan Dipotong

Sebelumnya, pada acara yang sama Jubir KPK Ali Fikri sempat memperingatkan Kurnia agar tidak mengutip UU hanya sepotong.

"Karena tadi Mas Kurnia menyampaikan terkait undang-undang, ini biar clear (jelas) supaya masyarakat juga tahu," kata Ali.

PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020)
PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020) (Youtube Talk Show tvOne)

 

BUMN hingga DPR Mungkin Terlibat 36 Kasus yang Dihentikan KPK, Ali Fikri: Bukan Kerugian Negara

Ali menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan penghentian penyelidikan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ali FikriIndonesia Corruption Watch (ICW)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved