Kasus Korupsi
Ditegur Jubir KPK Ali Fikri saat Sindir Penghentian Kasus, ICW: Sudahlah Hentikan Sensasi-sensasi
Peneliti ICW menjawab teguran Jubir KPK soal masalah penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang diumumkan oleh pimpinan KPK tempo hari
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menjawab teguran dari PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berbincang di acara diskusi APA KABAR INDONESIA PAGI, Sabtu (22/2/2020).
Kurnia ditegur karena dianggap mengutip undang-undang hanya sepotong.
Menanggapi hal tersebut Kurnia mengatakan dirinya tidak pernah menyebut KPK tidak boleh melakukan penghentian penyelidikan.
• KPK Hentikan 36 Kasus, ICW Soroti Firli Bahuri yang Masih Aktif di Polri: Ada Udang di Balik Batu
Dikutip dari video kanal Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020), awalnya Kurnia menegaskan yang ia ingin soroti adalah tindakan KPK yang mempublikasikan penghentian penyelidikan kepada publik.
Kurnia menjelaskan tindakan publikasi penghentian penyelidikan tidak tertulis dalam hukum mana pun, baik dalam Undang-Undang KPK lama, baru, maupun di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tidak dikenal namanya publikasi penghentian penyelidikan," jelas Kurnia.
"Sektor mana saja tidak boleh diungkapkan," tambahnya.
Kurnia menyebut apa yang dilakukan oleh KPK dengan mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus itu sebagai sebuah upaya mencari sensasi.
"Jadi ke depan memang sudah lah hentikan sensasi-sensasi yang saya rasa tidak perlu diproduksi oleh Pimpinan KPK baru ini," sindirnya.
Ia juga menyebut kinerja KPK saat ini mendapat nilai yang tidak baik dari masyarakat.
"Dan kita sudah jauh-jauh hari memprediksi bahwa citra KPK dengan konteks kinerja hari ini pasti akan menurun di mata publik," kata Kurnia.
Jubir KPK: Jangan Dipotong
Sebelumnya, pada acara yang sama Jubir KPK Ali Fikri sempat memperingatkan Kurnia agar tidak mengutip UU hanya sepotong.
"Karena tadi Mas Kurnia menyampaikan terkait undang-undang, ini biar clear (jelas) supaya masyarakat juga tahu," kata Ali.

• BUMN hingga DPR Mungkin Terlibat 36 Kasus yang Dihentikan KPK, Ali Fikri: Bukan Kerugian Negara
Ali menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan penghentian penyelidikan.