Kasus Korupsi
KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Mahfud MD: Kalau Mau Koordinasi dengan Saya, Saya Tidak Mau
KPK menghentikan 36 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan atas nama prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Editor: Lailatun Niqmah
"Kan bisa saja 36 kasus yang dihentikan itu terkait dengan kasus pidana korupsi yang lebih besar."
"Atau juga bisa saja terkait dengan kekuasaan yang lebih besar, baik di eksekutif maupun di legislatif," imbuh Ujang.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) tersebut mengimbau Firli cs agar menjaga amanah masyarakat dan segera mengungkap 36 perkara yang disetop ke publik.
"Jagalah amanah rakyat dengan baik. Jangan khianati dan kecewakan rakyat dengan menghentikan kasus-kasus yang ada di KPK."
"Rakyat saat ini masih diam. Tapi bisa saja suatu saat nanti rakyat akan bergerak meminta pertanggung jawaban pimpinan KPK," tandasnya.
Pernyataan KPK
Sebelumnya, KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.
"Sebanyak 36 perkara tadi, seperti yang saya sampaikan di awal, ini perkara-perkara yang melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum, kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR-DPRD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2020).
• Haris Azhar Ngaku Sudah Infokan Lokasi Nurhadi ke KPK: Tanya Bos Kenapa Tak Ditindak
Ali menuturkan, daftar kasus yang penyelidikannya dihentikan tidak bisa diungkap ke publik karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, Ali mengatakan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti kasus Century, kasus Sumber Waras, hingga kasus dugaan suap dana divestasi Newmont yang menyeret eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang tidak termasuk dalam 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan.
Ali juga mengatakan, dari 36 kasus tersebut, tidak ada yang merupakan pengembangan dari kasus besar seperti kasus e-KTP atau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya tadi membaca, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," ujar Ali.
Ali menambahkan, apabila masyarakat yang sempat melaporkan dugaan korupsi ke KPK, dapat menghubungi call center KPK untuk mengetahui kelanjutan kasus yang diadukan.
"Pelapor itu boleh menanyakan langsung ke Pengaduan Masyarakat atau call center, sejauh mana pengaduannya itu ditindaklanjuti. Jadi pelapornya langsung yang menanyakan," kata Ali.
• Jadi Buron KPK, Menantu Nurhadi Miliki Rumah Senilai Rp 50 Miliar, Letaknya Hanya 300 Meter dari GBK