Breaking News:

Omnibus Law

Soal Omnibus Law, Surya Paloh: Berikan Dukungan Penuh secara Totalitas agar Segera Disahkan

Ketum NasDem Surya Paloh membahas mengapa Omnibus Law tercipta, dan menginstruksikan seluruh kadernya untuk memberikan dukungan penuh

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube metrotvnews
Ketua Umum partai Nasdem Surya Paloh di YouTube metrotvnews, Rabu (19/2/2020) 

"Betul konsumsi harus dijaga, menjaga konsumsi artinya menjaga hak-hak buruh," kata Donny.

"Perlindungan terhadap buruh itu saya kira mutlak, perlu."

Donny juga menjelaskan bahwa berdasarkan pesan presiden, RUU tidak dibuat untuk berpihak kepada kelompok tertentu.

"Presiden sudah mengatakan bahwa RUU ini, untuk semua, tidak untuk satu kepentingan, atau satu kelompok saja," tegasnya.

Ia tidak memungkiri akan ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dalam perancangan Omnibus Law tersebut.

Namun Donny mengatakan seluruh pihak yang mencoba mengambil keuntungan akan diketahui saat draft RUU itu dibahas oleh DPR.

"Dia juga mengatakan bahwa hati-hati penumpang gelap," jelas Donny.

"Artinya apa? Semua yang gelap ini di DPR akan terang benderang."

"Jadi akan RUU yang paling terang dalam sejarah perundang-undangan Indonesia," tambahnya.

Donny menekankan Omnibus Law tidak akan dirusak oleh oknum-oknum tertentu.

"Kita terangkan semua yang gelap itu, dan kemudian kita periksa sama-sama," ujarnya.

"Kalau kita baca pesangon ada, upah minimum ada, kemudian cuti panjang ada, kalau kita baca betul."

"Kalau memang dirasakan kurang atau keliru, kita koreksi bersama-sama," sambungnya.

Omnibus Law diketahui merupakan metode untuk menggabungkan beberapa aturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Hal itu ditujukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan meminimalisir terjadinya pungli, korupsi, tumpang tindih peraturan dan penyelewengan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Omnibus LawSurya PalohJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved