Breaking News:

Pemulangan WNI Eks ISIS

Akui Anak-anak WNI Eks ISIS Rentan Jadi Teroris, KPAI Tetap Dorong Pemulangan: Ada Peluang Baik

KPAI meyakini para anak-anak WNI eks ISIS berpeluang kembali menjadi baik meskipun di sisi lain sadar bahwa mereka rentan terjangkit terorisme

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Youtube Kompastv
Komisioner KPAI Putu Elvina dalam acara 'DUA ARAH', Selasa (18/2/2020) 

Mahfud menyampaikan hal tersebut seusai rapat tertutup bersama presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.30:

Mantan Hakim Agung Sebut WNI Eks ISIS Punya 3 Hak

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota teroris ISIS masih memiliki sejumlah hak sebagai bagian dari Indonesia.

Menurutnya hingga saat ini, para WNI eks ISIS belum bisa dikatakan kehilangan kewarganegaraan.

Ia menjelaskan hilangnya kewarganegaraan harus melalui putusan pengadilan, bukan pernyataan pemerintah.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam acara Talk Show tvOne, Kamis (13/2/2020)
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam acara Talk Show tvOne, Kamis (13/2/2020) (youtube talk show tvone)

 Fadli Zon Bantah Klarifikasi Fadjroel Rachman soal Isu WNI Eks ISIS: Itu Gara-gara Menteri Agama

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (13/2/2020), mulanya Gayus menjelaskan bahwa para WNI eks ISIS dapat diproses secara hukum di Indonesia.

"Untuk Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri, bisa di Jakarta Pusat, itu sudah konvensi yang berlaku sampai hari ini sebagai pengadilan istimewa," jelasnya.

Kemudian ia menyinggung soal sulitnya pemerintah Indonesia mendapat data soal WNI eks ISIS yang saat ini berada di tempat pengungsian.

"Yang tadi dibahas tadi adalah sulitnya pendataan, untuk dibawa ke pengadilan," kata Gayus.

Gayus menjelaskan apabila pemerintah memang kekurangan data, maka negara juga tidak bisa seenaknya menolak WNI eks ISIS kembali ke tanah air.

Ia menegaskan bahwa yang dapat menentukan bersalah atau tidaknya WNI eks ISIS hanya pengadilan.

"Hanya pengadilan, yang bisa memastikan demi keadilan masing-masing orang, tidak semua orang," katanya.

Mengenai hak, Gayus mengatakan eks ISIS yang kini masih berstatus WNI disebutnya memilik sejumlah hak.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pemulangan WNI eks ISISWNI eks ISISKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)ISISJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved