Info Gawai
Pemerintah akan Uji Coba Blokir Ponsel BM pada 17 Februari, Ini Cara Cek HP Anda Ilegal atau Bukan
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) menunda uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) menunda uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (BM, black market) melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI).
Aturan ini awalnya direncanakan mulai diuji coba pada 13-14 Februari 2020.
Setelah ditunda, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana mengatakan uji coba baru akan dilakukan Senin (17/2/2020).
"Dari pagi sampai sore ini para operator masih alot membahas use case dan success indicator-nya sehingga pengujiannya diundur ke hari Senin," jelasnya ketika dihubungi KompasTekno.
Mundurnya uji coba ini, menurut Hadiyana, atas permintaan operator.
• Kabarnya Mulai Berlaku Februari 2020, Berikut Isi Lengkap RPM tentang Pemblokiran Ponsel BM
Use case di sini merujuk pada penanganan berbagai skenario, seperti nomor IMEI kloning, ponsel wisatawan asing dan sebagainya.
Uji coba juga hanya akan menggunakan sampel dummy.
Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu.
Hadiyana mengatakan uji coba rencananya akan dilakukan satu hingga dua hari saja.
"Tapi besok Jumat akan dilakukan penyerahan data dump dari operator ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," imbuhnya.
Data dump ini berupa kumpulan IMEI yang dipegang oleh operator dari ponsel yang pernah atau masih menggunakan kartu SIM.
Kemudian, Kemenperin bisa melakukan uji coba untuk analisis data dump tersebut.
Meskipun jadwal uji coba mundur, Hadiyana menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mengimplementasikan aturan ini sesuai jadwal.
• Cara Cek Ponsel BM Ilegal yang Berpotensi Diblokir, Bukan Hanya dengan Cek IMEI
"Kami commit untuk implementasi pada 18 April tersebut," ujarnya.
Hadiyana mengatakan bahwa pemerintah masih menggodok skema pemblokiran.
Menteri Kominfo Johnny Plate sebelumnya mengatakan ada dua skema yang sedang dibahas, yakni whitelist dan blacklist.
Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).
Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak.
"Nah (keputusan) ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept. Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).
Cara Cek Ponsel BM
Sebelum peraturan pemblokiran ponsel black market (bm) resmi dilakukan, silahkan cek ponsel Anda dengan cara berikut ini.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan memblokir ponsel black market (bm) di Indonesia.
Mekanisme pemblokiran ponsel black market (bm) tersebut dengan memanfaatkan nomor IMEI perangkat yang menggunakan kartu SIM.
Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.
Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan perangkat tersebut masuk lewat jalur non-resmi.
• Ingin Tahu Apakah Ponsel Anda Ilegal dan Berpotensi Diblokir Pemerintah? Begini Caranya
Bagaimana mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal alias BM dan berpotensi diblokir atau tidak?.
Caranya mudah, Anda bisa bisa memperhatikan hal-hal berikut.
1. Cek IMEI
Setiap ponsel memilik IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang merupakan nomor identitas untuk identifikasi perangkat.
Operator seluler menggunakan nomor IMEI dalam mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.
Dengan cara inilah, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar dalam database pemerintah dan operator karena masuk lewat jalur black market bakal diblokir dari layanan seluler.
Untuk mengetahui apakan ponsel Anda BM dan berpotensi dblokir atau tidak, pertama-tama Anda mesti mencari tahu nomor IMEI.
• Handphone Jenis BM akan Segera Diblokir Pemerintah, Cek IMEI Ponsel Anda dengan Cara Ini
Di iPhone dan iPad, nomor ini tertera di punggung perangkat.
Di ponsel Android, nomor IMEI bisa diketahui dengan membuka "Setting" pada ponsel Anda dan pilih menu "About Phone".
Jika ponsel hanya ada mendukung satu kartu SIM, maka nomor IMEI hanya ada satu.
Jika ponsel mendukung dua kartu SIM, maka akan ada dua nomor IMEI pula.
Anda juga bisa memasukkan angka *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI ponsel Anda.
Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.
Cara lainnya, Anda bisa melihat kotak penjualan ponsel.
Di bagian sisi biasanya ada stiker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.
Setelah mendapatkan nomor IMEI, pengguna bisa memasukkan deretan angka tersebut di situs Kemenperin berikut untuk mengecek apakah perangkat masuk lewat jalur resmi atau tidak.
Jika legal, maka akan muncul informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin" setelah anda mengklik tombol "kaca pembesar".
Sebaliknya, jika ponsel adalah barang BM, maka situs akan menampilkan keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
2. Cek Izin Postel
Selain mengecek nomor IMEI, Anda juga bisa melakukan validasi terhadap nomor sertifikat Postel di setiap perangkat.
Sertifikat ini menandai bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari DIrektorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.
Nomor sertifikat Postel ini biasanya dapat ditemui di label pada kotak penjualan yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI, jika perangkat tersebut berupa ponsel, sebagaimana tampak pada gambar di bawah.
Nomor sertifikat Postel memiliki format "Nomor sertifikat/SDPPI/tahun pembuatan".
Misalnya, ponsel KompasTekno memiliki perangkat yang memiliki nomor sertifikat Postel 54664/SDPPI/2018.
Nah, setelah mendapatkan informasi nomor sertifikat Postel, Anda bisa memasukkannya di situs Kominfo berikut.
Di sini, Anda sebenarnya cukup memasukkan nomor sertifikatnya saja, atau nomor yang paling awal, tanpa diikuti dengan embel-embel "SDDPI" dan tahun pembuatannya.
Anda juga harus memilih "Nomor Sertifikat" di menu drop down terlebih dahulu agar tidak salah cari.
Setelah itu, akan muncul berbagai informasi terkait nama pembuat produk, nama perangkat, hingga nomor model perangkat tersebut, jika nomor sertifikat Postel memang valid.
Sesuaikan informasi-informasi yang didapat dari situs Postel ini dengan perangkat yang Anda miliki.
Jika ada yang tidak sesuai, ada kemungkinan ponsel tersebut barang BM.
(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Februari, Pemerintah Uji Coba Blokir Ponsel BM via IMEI" dan "Cara Mengetahui Ponsel Anda BM dan Berpotensi Diblokir atau Tidak".