Breaking News:

Tips dan Cara

Cek di Sini, Cara Cek Status Penerima PIP: Simak Jadwal Pencairan Agustus 2025 dan Besaran Dananya

Begini cara mengecek penerima PIP beserta jadwal pencairan pada Agustus 2025 dan besaran dana yang diberikan.

|
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
Laman resmi Kemendikdasmen https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
TIPS DAN CARA - Tampilan laman resmi Kemendikdasmen. Begini cara mengecek penerima PIP beserta jadwal pencairan pada Agustus 2025 dan besaran dana yang diberikan. 

TRIBUNWOW.COM - Begini cara mengecek penerima PIP beserta jadwal pencairan pada Agustus 2025 dan besaran dana yang diberikan.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Agustus 2025.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program dari Pemerintah berupa pemberian bantuan berupa biaya pendidikan dengan sasaran keluarga yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program tersebut tertuju untuk siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK, yang diinisiasi untuk membantu anggota keluarga kurang mampu dalam menempuh pendidikan hingga jenjang menengah serta mencegah angka putus sekolah.

Bantuan berupa dana yang ditransfer ke rekening masing-masing diharapkan bisa membantu siswa untuk biaya sekolah, membeli perlengkapan belajar, dan kebutuhan pendukung lainnya.

Kriteria Penerima PIP 2025

Dilansir TribunWow.com, ada beberapa kriteria penerima PIP yang akan mendapat bantuan biaya pendidikan.

Simak kategori penerima PIP di bawah ini.

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus, seperti :

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Peserta didik dari kelaurga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu yang berasal dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Halaman
123
Tags:
Tips dan caraProgram Indonesia PintarPemerintah IndonesiaSekolah Menengah Atas (SMA)Sekolah Menengah Pertama (SMP)Sekolah Dasar (SD)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved