Breaking News:

Info Gawai

Handphone Jenis BM akan Segera Diblokir Pemerintah, Cek IMEI Ponsel Anda dengan Cara Ini

Oleh karena itu, segera cek apakah ponsel milikmu terdaftar sebagai ponsel yang sudah legal melalui situs cek IMEI.

Kemenperin
Halaman cek IMEI di situs Kemenperin. 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market (BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.

Oleh karena itu, segera cek apakah ponsel milikmu terdaftar sebagai ponsel yang sudah legal melalui situs cek IMEI.

Situs untuk cek IMEI smartphone milik Kemenperin sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu.

Ini Kepastian Kapan Handphone Jenis BM Mulai Diblokir Pemerintah, Termasuk HP Kalian?

Namun pantauan KompasTekno, Rabu (7/8/2019), situs cek IMEI smartphone Kemenperin sudah bisa diakses kembali.

Sebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/imei saat diakses menampilkan pengumuman bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.

Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.

Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru, dibanding sebelumnya yang putih-hijau.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market (BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.

Inilah Handphone (HP) yang akan Segera Diblokir di Bulan Agustus, Cek Apakah Milikmu Termasuk

Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphone, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?

Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone.

Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Situs cek IMEI Kemenperin.
Situs cek IMEI Kemenperin. (Kemenperin)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
International Mobile Equipment Identity (IMEI)Kementerian PerindustrianSmartphoneKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved