Pemulangan WNI Eks ISIS
Ini 3 Hak WNI Eks ISIS Menurut Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Dia Punya Hak untuk Kembali
Mantan Hakim Agung menjelaskan bahwa WNI eks ISIS masih merupakan warga negara Indonesia dan memiliki sejumlah hak sebagai WNI
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
youtube talk show tvone
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam acara Talk Show tvOne, Kamis (13/2/2020)
Ia menduga, eks ISIS itu bisa jadi korban propaganda jaringan terorisme tersebut.
"Saya enggak setuju secara tapi kemudian ada nilai-nilai kemanusiaan," kata Sofyan.
"Saya kan juga masih menyangka masih beranggapan bisa jadi mereka juga adalah korban atau hoaks dari kebohongan yang dilemparkan oleh ISIS," sambung dia.
Namun, Sofyan mengatakan lagi bahwa pemulangan eks ISIS itu tidak terlalu mendesak.
"Saya tidak melihat ada urgensinya," katanya.
• Respons Guru Besar UI saat Fadli Zon Sebut Tak Ada Upaya Cegah WNI Gabung ISIS: Enggak Bisa, Sulit
Lihat videonya mulai menit ke-14:10:
(TribunWow.com/Anung Malik/Mariah Gipty)