Pemulangan WNI Eks ISIS
Ini 3 Hak WNI Eks ISIS Menurut Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Dia Punya Hak untuk Kembali
Mantan Hakim Agung menjelaskan bahwa WNI eks ISIS masih merupakan warga negara Indonesia dan memiliki sejumlah hak sebagai WNI
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota teroris ISIS masih memiliki sejumlah hak sebagai bagian dari Indonesia.
Menurutnya hingga saat ini, para WNI eks ISIS belum bisa dikatakan kehilangan kewarganegaraan.
Ia menjelaskan hilangnya kewarganegaraan harus melalui putusan pengadilan, bukan pernyataan pemerintah.
• Fadli Zon Bantah Klarifikasi Fadjroel Rachman soal Isu WNI Eks ISIS: Itu Gara-gara Menteri Agama
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (13/2/2020), mulanya Gayus menjelaskan bahwa para WNI eks ISIS dapat diproses secara hukum di Indonesia.
"Untuk Warga Negara Indonesia yang ada di luar negeri, bisa di Jakarta Pusat, itu sudah konvensi yang berlaku sampai hari ini sebagai pengadilan istimewa," jelasnya.
Kemudian ia menyinggung soal sulitnya pemerintah Indonesia mendapat data soal WNI eks ISIS yang saat ini berada di tempat pengungsian.
"Yang tadi dibahas tadi adalah sulitnya pendataan, untuk dibawa ke pengadilan," kata Gayus.
Gayus menjelaskan apabila pemerintah memang kekurangan data, maka negara juga tidak bisa seenaknya menolak WNI eks ISIS kembali ke tanah air.
Ia menegaskan bahwa yang dapat menentukan bersalah atau tidaknya WNI eks ISIS hanya pengadilan.
"Hanya pengadilan, yang bisa memastikan demi keadilan masing-masing orang, tidak semua orang," katanya.
Mengenai hak, Gayus mengatakan eks ISIS yang kini masih berstatus WNI disebutnya memilik sejumlah hak.
"Persoalannya adalah apakah Warga Negara Indonesia kita ini yang ada di sana, masih Warga Negara Indonesia? Secara hukum saya mengatakan sebelum diputus secara hukum, masih," ujarnya.
Hak-hak tersebut di antaranya adalah, hak kembali ke Indonesia, hak diusir, dan hak meminta kembali menjadi bagian dari Warga Negara Indonesia.
"Dia punya hak untuk kembali, dia punya hak untuk diusir, karena dia melanggar hukum, dan dia punya hak untuk meminta menjadi kembali Warga Negara Indonesia dengan pengampunan dan sebagainya, itu diatur dengan jelas," papar Gayus.
Gayus mengatakan pemerintah tidak memiliki kuasa untuk menentukan status kewarganegaraan WNI eks ISIS.
"Oleh karena itu sebelum hukum memastikan, bukan pemerintah, hukum dipastikan oleh pengadilan, maka itu lah yang berlaku untuk tiap-tiap orang," tegasnya.
• Ragukan Keputusan Jokowi soal WNI Eks ISIS, Fadli Zon Ditegur Fadjroel: Jangan Bikin Pernyataan Baru
Jokowi Tegaskan Tak Pulangkan WNI Eks ISIS
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/2/2020), sebelumnya diberitakan, Jokowi tidak akan memulangkan WNI eks ISIS.
Jokowi mengatakan Indonesia memprioritaskan keselamatan mayoritas penduduk Indonesia ketimbang WNI eks ISIS.

"Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," terangnya.
Keputusan pemrintah soal pemulangan WNI eks ISIS pertama kali dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud menyampaikan hal tersebut seusai rapat tertutup bersama presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud.
• Guru Besar UI Kena Tegur Fadli Zon saat Bahas Risiko Pulangkan Anak WNI Eks ISIS: Jangan Berandai
Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:
Mantan Teroris Sebut WNI Eks ISIS Jadi Korban Hoaks
Mantan Teroris, Sofyan Tsauri mengungkap bahwa WNI eks ISIS juga bisa jadi merupakan korban hoaks.
Sofyan Tsauri mulanya mengatakan bahwa jaringan teroris ISIS tidak jarang menggunakan anak-anak dan wanita sebagai alat operasi.
"Problemnya adalah ISIS itu menjadikan anak-anak dan wanita sebagai media operasi mereka," kata Sofyan Tsauri seperti dikutip dari Kompas TV pada Selasa (11/2/2020).

• Pemerintah Indonesia Tegaskan Tak akan Pulangkan Ratusan WNI eks ISIS ke Tanah Air
Lantas ia mencontohkan bagaimana pengeboman di sebuah Gereja di Surabaya beberapa waktu lalu dilakukan oleh sebuah keluarga yang juga terdiri dari seorang ibu dan anak-anaknya.
"Contoh di Surabayajuga melibatkan wanita dan anak-anak dan ini memakai anak-anak dan perempuan di istana kemaren Novi yang tertangkap Densus 88. Itu menjadikan wanita," katanya.
Meski tidak setuju ratusan WNI eks ISIS dipulangkan, Sofyan merasa nilai-nilai kemanusiaan juga perlu dipetimbangkan.
Ia menduga, eks ISIS itu bisa jadi korban propaganda jaringan terorisme tersebut.
"Saya enggak setuju secara tapi kemudian ada nilai-nilai kemanusiaan," kata Sofyan.
"Saya kan juga masih menyangka masih beranggapan bisa jadi mereka juga adalah korban atau hoaks dari kebohongan yang dilemparkan oleh ISIS," sambung dia.
Namun, Sofyan mengatakan lagi bahwa pemulangan eks ISIS itu tidak terlalu mendesak.
"Saya tidak melihat ada urgensinya," katanya.
• Respons Guru Besar UI saat Fadli Zon Sebut Tak Ada Upaya Cegah WNI Gabung ISIS: Enggak Bisa, Sulit
Lihat videonya mulai menit ke-14:10:
(TribunWow.com/Anung Malik/Mariah Gipty)