Pemulangan WNI Eks ISIS
Beda Pernyataan Menteri Jokowi dengan Moeldoko soal Kewarganegaan WNI yang Jadi Anggota ISIS
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan berbeda soal kewarganegaraan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan." (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Moeldoko, Mahfud Tegaskan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Belum Dicabut".