Breaking News:

Pemulangan WNI Eks ISIS

Beda Pernyataan Menteri Jokowi dengan Moeldoko soal Kewarganegaan WNI yang Jadi Anggota ISIS

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan berbeda soal kewarganegaraan.

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menko Polhukam Mahfud MD saat di Istana Kepresidenan Bogor. Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan berbeda soal kewarganegaraan dengan Moeldoko. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan berbeda soal kewarganegaraan.

Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) terduga teroris pelintas batas ataupun eks ISIS.

Pernyataan itu terlontar saat Mahfud menjawab pertanyaan awak media soal status WNI terduga teroris pelintas batas yang pencabutan kewarganegaraannya harus melalui proses hukum.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Mahfud MD menegaskan, pemerintah hanya melarang mereka untuk pulang ke Indonesia.

Untuk pencabutan kewarganegaraan, tetap harus melalui proses hukum.

Lewat Video yang Ditayangkan Mata Najwa, Remaja Ungkap Alasannya Gabung ISIS, Merasa Bosan Belajar

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, status kewarganegaraan teroris pelintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.

"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Moeldoko mengatakan, berdasarkan kajian bersama Presiden Joko Widodo, orang-orang Indonesia yang memilih bergabung dalam organisasi teroris lintas batas dan ISIS sejak awal memang telah memiliki keluar dari Indonesia.

Menurut Moeldoko, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.

"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," lanjut mantan Panglima TNI itu.

Ragukan Keputusan Jokowi soal WNI Eks ISIS, Fadli Zon Ditegur Fadjroel: Jangan Bikin Pernyataan Baru

Akan tetapi, penjelasan Moeldoko terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing.

Peraturan yang mendekati penjelasan Moeldoko adalah Pasal 23 huruf i, yang berbunyi:

"bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan." (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Moeldoko, Mahfud Tegaskan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Belum Dicabut".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Warga Negara Indonesia (WNI)Mahfud MDMoeldokoISIS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved